Paripurna DPRD Kabupaten Bogor Sepakati Dua Raperda, Masyarakat Adat Jadi Perhatian

Bogor, lensademokrasi.com — Pengakuan terhadap masyarakat hukum adat dan penguatan ketahanan keluarga menjadi dua isu yang masuk dalam agenda legislasi di Kabupaten Bogor. DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Bogor menyepakati dua rancangan peraturan daerah (raperda) dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Senin (2/11/2026).

Dua regulasi tersebut mencakup Pelindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat serta Pembangunan Ketahanan Keluarga. Persetujuan bersama ini menjadi langkah lanjutan dalam penyusunan payung hukum bagi kedua sektor tersebut.

Dalam rapat yang sama, pemerintah daerah juga menyampaikan dua raperda baru. Keduanya adalah perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan pembentukan Dana Cadangan Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2029.

Wakil Bupati Bogor, H. Ade Ruhandi, menyebut raperda tentang masyarakat hukum adat merupakan inisiatif DPRD yang diharapkan dapat memberikan kepastian perlindungan terhadap kekayaan budaya dan kehidupan sosial masyarakat adat.

Menurut Ade, Kabupaten Bogor memiliki sejumlah kawasan dengan karakteristik adat yang perlu mendapat perhatian pemerintah daerah. Salah satunya Kampung Urug yang berada di wilayah Kecamatan Sukajaya.

“Sekarang kita punya peraturan daerah terkait masyarakat adat, karena di dalamnya banyak potensi budaya, sosial, dan lainnya yang harus dilindungi oleh peraturan daerah,” ujar Ade.

Ia menjelaskan, pengembangan kampung adat tidak cukup dilakukan melalui penataan bangunan atau kawasan fisik. Pemerintah juga perlu memperhatikan keberlanjutan tradisi, kehidupan sosial masyarakat, serta kelestarian lingkungan.

Karena itu, keberadaan regulasi tersebut diharapkan menjadi acuan bagi perangkat daerah dalam menyusun program pembangunan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat adat.

Ade bahkan membuka peluang agar program pengembangan kampung adat mulai diperhitungkan dalam perencanaan APBD 2027, setelah dikoordinasikan dengan Bupati dan perangkat daerah terkait.

“Dengan adanya peraturan daerah atas inisiatif DPRD ini, tentu bisa menjadi bahan perencanaan untuk dimasukkan ke dalam anggaran APBD 2027. Mudah-mudahan nanti kita mendapat dukungan dari DPRD,” katanya.

Selain regulasi masyarakat adat dan ketahanan keluarga, agenda legislasi daerah juga mulai diarahkan pada persiapan pembiayaan Pilkada 2029.

Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Bogor, H. Wawan Hikal Kurdi, mengatakan pembentukan dana cadangan perlu memiliki dasar hukum sejak awal agar pemerintah daerah dapat mempersiapkan kebutuhan anggaran penyelenggaraan pemilihan bupati dan wakil bupati.

Menurutnya, keterlambatan penyusunan regulasi berpotensi menghambat proses penganggaran.

“Dana cadangannya disiapkan karena pada tahun 2029 mau ada pemilihan bupati dan wakil bupati. Berarti kami bersama Pemerintah Kabupaten Bogor harus menyiapkan peraturannya dari sekarang. Jangan sampai nanti peraturannya belum disiapkan, anggarannya tidak bisa masuk,” jelas Wawan.

Sementara itu, perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah diarahkan untuk memperkuat pengamanan dan tata kelola aset pemerintah daerah.

Dalam rapat paripurna tersebut, DPRD juga menetapkan pembentukan panitia khusus (pansus) untuk membahas dua raperda baru, yakni pengelolaan barang milik daerah dan dana cadangan Pilkada 2029.

Selain itu, dibentuk pula pansus untuk membahas Rancangan Peraturan DPRD Kabupaten Bogor tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib. ***

Penulis : Kartini

Editor : Cerman Simamora

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *