APBD Rp11 Triliun, DPRD Kabupaten Bogor Tanpa Website Resmi

Bogor, lensademokrasi.com — Keterbukaan informasi publik menjadi salah satu ukuran penting dalam penyelenggaraan pemerintahan yang akuntabel. Namun, di tengah perkembangan digitalisasi birokrasi, DPRD Kabupaten Bogor justru menghadapi persoalan mendasar dalam penyediaan akses informasi kepada masyarakat: belum tersedianya website resmi yang aktif dan informatif.

Kondisi tersebut menjadi perhatian mengingat Kabupaten Bogor memiliki jumlah penduduk sekitar 6 juta jiwa dengan kapasitas APBD lebih dari Rp11 triliun. Besarnya skala pemerintahan dan anggaran daerah semestinya diikuti dengan sistem komunikasi publik yang memadai, termasuk penyediaan informasi kegiatan legislatif melalui kanal digital resmi.

Hasil penelusuran redaksi menunjukkan, informasi mengenai aktivitas DPRD Kabupaten Bogor saat ini lebih banyak disampaikan melalui dua akun Instagram. Akun @setwankabbogor memuat informasi kegiatan sekretariat dan pimpinan DPRD, sedangkan @dprd.kabbogor lebih banyak menampilkan aktivitas anggota dewan.

Sementara itu, akun Facebook DPRD Kabupaten Bogor diketahui hanya menjadi saluran publikasi ulang otomatis dari Instagram. Adapun pemanfaatan platform YouTube dan TikTok untuk menyampaikan informasi kelembagaan belum terlihat.

Seorang sumber yang tidak bersedia disebutkan identitasnya menyampaikan bahwa website DPRD Kabupaten Bogor sebelumnya sempat mengalami gangguan akibat serangan siber dan baru selesai diperbaiki. Namun, keberadaan website tersebut belum terlihat memberikan akses informasi kelembagaan yang aktif dan memadai bagi masyarakat.

Persoalan ini bukan semata-mata menyangkut pilihan platform komunikasi. Lebih jauh, ketersediaan kanal informasi resmi berkaitan dengan kewajiban badan publik dalam menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi.

UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, khususnya Pasal 9, mengatur kewajiban badan publik mengumumkan informasi secara berkala. Informasi tersebut antara lain mencakup profil badan publik, kegiatan dan kinerja, laporan keuangan, serta informasi lain yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

Dalam konteks DPRD, akses informasi semestinya mencakup agenda rapat, proses pembahasan rancangan peraturan daerah, keputusan lembaga, produk legislasi, hingga informasi anggaran yang berkaitan dengan pelaksanaan fungsi kelembagaan.

Di sisi lain, Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) menjadi kerangka penyelenggaraan pemerintahan berbasis teknologi informasi yang terpadu, efektif, dan akuntabel.

Saparuddin, aktivis keterbukaan informasi publik, menilai penggunaan media sosial semata tidak cukup untuk menggantikan fungsi portal resmi lembaga negara.

“Informasi mengenai DPRD Kabupaten Bogor seharusnya tersedia melalui kanal digital resmi yang dikelola dan menjadi tanggung jawab lembaga itu sendiri. Tidak cukup hanya mengandalkan Instagram atau menumpangkan publikasi di website pemerintah daerah,” kata Saparuddin di Cibinong, Kabupaten Bogor, Rabu (4/11/2026).

Menurut dia, media sosial merupakan platform milik perusahaan swasta yang memiliki kebijakan dan sistem pengelolaan sendiri. Karena itu, lembaga publik perlu memastikan dokumen, arsip, dan informasi kelembagaan tetap tersedia melalui infrastruktur digital resmi yang dapat diakses masyarakat.

“Data legislasi dan informasi publik yang menyangkut kepentingan sekitar 6 juta warga Kabupaten Bogor harus dikelola secara bertanggung jawab. Jangan sampai akses masyarakat terhadap informasi lembaga perwakilan rakyat bergantung sepenuhnya pada platform media sosial,” ujarnya.

Persoalan berikutnya adalah kepastian mengenai status website DPRD Kabupaten Bogor. Apakah portal tersebut masih dalam tahap pemulihan setelah mengalami serangan siber, sudah selesai diperbaiki, atau belum difungsikan kembali secara optimal?

Pertanyaan itu penting dijawab karena masyarakat membutuhkan kepastian mengenai saluran resmi untuk memperoleh informasi kegiatan dan produk legislasi DPRD.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi telah mengirimkan permintaan konfirmasi melalui aplikasi pesan singkat kepada Sekretaris DPRD Kabupaten Bogor, Irwan Purnawan, terkait keberadaan dan pengoperasian website resmi lembaga tersebut.

Permintaan klarifikasi juga disampaikan kepada Humas DPRD Kabupaten Bogor, Yudi Permana. Namun, hingga berita ini ditayangkan, keduanya belum memberikan jawaban.

Redaksi tetap membuka ruang bagi Sekretariat DPRD Kabupaten Bogor untuk menyampaikan penjelasan mengenai kondisi website, kendala pengelolaan informasi digital, serta langkah yang akan dilakukan untuk memperkuat keterbukaan informasi publik. ***

Penulis : Kartini

Editor : Cerman Simamora

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *