
Mekkah, lensademokrasi.com — Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menyoroti sejumlah persoalan mendasar dalam penyelenggaraan layanan ibadah haji 2025, terutama yang terkait dengan kinerja syarikah atau perusahaan penyedia jasa layanan jemaah di Arab Saudi.
Penilaian itu disampaikan usai Komite III DPD RI melakukan pemantauan langsung terhadap pelayanan jemaah haji Indonesia di Tanah Suci, sebagai bagian dari fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Delegasi dipimpin Wakil Ketua Komite III DPD RI, Prof. Dailami Firdaus, menyampaikan bahwa hasil tinjauan di lapangan menunjukkan sejumlah masalah yang berpotensi mengganggu kenyamanan dan kelancaran ibadah para jemaah.
“Kami menemukan banyak keluhan yang nyata dan langsung dirasakan oleh jemaah. Ini menyangkut prinsip dasar pelayanan yang adil, layak, dan manusiawi,” kata Dailami melalui pernyataan tertulis dari Mekkah, Sabtu (31/5/2025).
Dalam pantauan langsung tersebut, Komite III DPD RI mencatat tiga persoalan krusial dalam pelaksanaan haji tahun ini. Pertama, penempatan akomodasi jemaah yang tidak mempertimbangkan kondisi khusus, seperti pasangan suami istri dan jemaah lanjut usia dengan pendamping. Akibat sistem distribusi yang dibagi berdasarkan syarikah berbeda, sejumlah jemaah ditempatkan di hotel terpisah. Situasi ini tidak hanya mengganggu kenyamanan, tetapi juga menambah beban psikologis, terutama bagi lansia yang membutuhkan pengawasan intensif.
Kedua, keterlambatan dan ketidakteraturan dalam distribusi kartu Nusuk, yang merupakan syarat utama akses ke kota suci Mekkah dan Madinah. Banyak jemaah terpaksa tertahan karena belum mendapatkan kartu tersebut, meski telah tiba sesuai dengan jadwal resmi.
Ketiga, ketiadaan muthowif atau pemandu ibadah di sejumlah kloter. Kondisi ini menciptakan kebingungan di kalangan jemaah, terutama mereka yang baru pertama kali menunaikan haji dan belum sepenuhnya memahami rangkaian prosesi ibadah serta kondisi geografis di Tanah Suci.
Menanggapi kebijakan Kementerian Agama RI yang menunjuk delapan syarikah dengan tujuan mencegah monopoli layanan, Prof. Dailami menyatakan bahwa langkah tersebut perlu diiringi dengan sistem kontrol yang ketat dan standarisasi pelayanan antar syarikah.
“Pemerataan mitra layanan tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan kualitas. Transparansi dalam kontrak kerja, evaluasi berkala, dan sanksi tegas harus diterapkan bagi syarikah yang gagal memenuhi standar,” tegasnya.
Komite III DPD RI juga mendesak Kementerian Agama untuk melakukan audit menyeluruh setelah musim haji berakhir. Tujuannya adalah mengidentifikasi akar permasalahan dan mencegah terulangnya situasi serupa pada penyelenggaraan haji tahun-tahun berikutnya.
Menurut Dailami, koordinasi lintas lembaga dan pemantauan lapangan harus diperkuat demi memastikan seluruh jemaah mendapatkan hak layanan secara adil dan merata, tanpa diskriminasi berdasarkan penunjukan penyedia layanan.
“Negara wajib hadir secara utuh dalam pelindungan jemaah. Kita tidak boleh membiarkan warga negara berjuang sendiri dalam menunaikan ibadahnya. Ini amanat konstitusi sekaligus kewajiban kemanusiaan,” pungkasnya. *** (fatoni/sap)





