Lakukan Perbaikan, Tiga P3MI Diizinkan Kembali Beroperasi

Jakarta, lensademokrasi.com — Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) mencabut sanksi administratif terhadap tiga Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) setelah dinilai memenuhi seluruh kewajiban yang ditetapkan pemerintah.

Ketiga perusahaan tersebut adalah PT Elsafa Adiwiguna Mandiri, PT Tulus Widodo Putra, dan PT Alwihda Jaya Sentosa. Pencabutan sanksi tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pelindungan KemenP2MI Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pengakhiran Sanksi Administratif Penghentian Sementara, Sebagian, atau Seluruh Kegiatan Penempatan Pekerja Migran Indonesia.

Wakil Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Dzulfikar Tawalla menjelaskan, keputusan tersebut diambil setelah ketiga P3MI menyelesaikan berbagai pelanggaran administratif yang sebelumnya menjadi dasar penghentian operasional mereka.

“Mereka telah menyerahkan dokumen klarifikasi yang diperlukan, termasuk daftar pekerja migran dan mitra kerja di negara penempatan, terutama di kawasan Timur Tengah,” ujar Dzulfikar dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (2/6/2025).

Penyelesaian juga mencakup kompensasi terhadap sembilan calon pekerja migran Indonesia (CPMI) dengan nilai tuntutan sebesar Rp 195,8 juta. Selain itu, ketiga perusahaan telah menandatangani surat pernyataan bermaterai sebagai bentuk komitmen untuk tidak mengulangi pelanggaran serupa.

Lebih lanjut, perusahaan tersebut juga menyatakan kesediaan untuk bertanggung jawab terhadap 542 CPMI yang telah menandatangani perjanjian penempatan. Dengan pencabutan sanksi ini, seluruh akses layanan ketiga P3MI dalam Sistem Komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (SiskoP2MI) kembali diaktifkan.

KemenP2MI menegaskan, meski sanksi telah dicabut, pengawasan terhadap operasional perusahaan tetap dilakukan secara ketat. Langkah ini bertujuan untuk memastikan standar pelindungan terhadap pekerja migran benar-benar diterapkan secara konsisten.

“Kami tetap melakukan pemantauan. Jika ditemukan pelanggaran baru, tindakan tegas akan segera diambil,” tegas Dzulfikar.

Ia menambahkan, pencabutan sanksi ini tidak berarti memberikan kelonggaran terhadap pelanggaran, melainkan menjadi bukti bahwa pemerintah memberikan ruang bagi pelaku usaha yang menunjukkan iktikad baik untuk memperbaiki diri.

Kebijakan tersebut, lanjut Dzulfikar, merupakan bagian dari implementasi arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat sistem perlindungan pekerja migran Indonesia. Pemerintah mendorong penempatan yang aman, transparan, dan bertanggung jawab.

“Kepatuhan terhadap regulasi adalah fondasi utama dalam penempatan pekerja migran. Pemerintah terbuka terhadap perbaikan, tapi tidak mentoleransi pelanggaran,” pungkasnya. *** (fatoni/sap)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *