Azhari Cage Tolak SK Pulau Sengketa: “Aceh Punya Dasar Hukum dan Sejarah”

Aceh Singkil, lensademokrasi.com — Sengketa wilayah antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara terkait empat pulau di perairan barat Sumatra kembali memanas. Anggota DPD RI asal Aceh, Azhari Cage, menolak keras pernyataan Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA, yang menilai klaim Aceh atas pulau-pulau tersebut tak berdasar.

Keempat pulau dimaksud—Pulau Panjang, Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Lipan—dinyatakan masuk wilayah Sumatera Utara melalui Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025. Namun, menurut Azhari, keputusan tersebut tidak hanya keliru, tapi juga mengabaikan sejarah dan dokumen hukum yang sah.

“Penetapan ini cacat secara hukum dan sejarah. Tidak bisa hanya mengandalkan garis lurus dari pantai. Ini soal identitas wilayah dan kedaulatan rakyat Aceh,” kata Azhari dalam dialog terbuka di Pendopo Bupati Aceh Singkil, Senin malam (2/6/2025).

Azhari juga membantah logika Dirjen Safrizal yang menyamakan keberadaan sertifikat tanah di pulau-pulau itu dengan kepemilikan tanah warga luar daerah.

“Itu analogi yang menyesatkan. Surat tanah di empat pulau ini diterbitkan Kantor Agraria Aceh pada 1965. Artinya, ini adalah bagian dari administrasi Aceh secara sah, bukan properti pribadi di luar daerah,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa Aceh memiliki dasar hukum kuat, termasuk dokumen kesepahaman antara Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatera Utara yang ditandatangani di hadapan Menteri Dalam Negeri pada 1992. Kesepakatan tersebut mempertegas batas wilayah yang kini justru dilanggar oleh SK Mendagri terbaru.

Penolakan terhadap keputusan ini menurut Azhari bukan sikap pribadi, melainkan suara kolektif rakyat Aceh. Dukungan datang dari berbagai elemen, mulai dari DPD RI, DPR RI, Pemerintah Aceh, Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil, hingga masyarakat adat dan tokoh lokal.

“Aceh tidak menerima SK tersebut. Ini tanah kami. Kami akan perjuangkan sampai ke tingkat nasional, bahkan internasional jika diperlukan,” ujarnya, disambut tepuk tangan warga yang hadir.

Sebagai bentuk perlawanan, ratusan warga Aceh bersama sejumlah legislator pusat menggelar aksi simbolik dengan mengunjungi langsung keempat pulau sengketa, Selasa (3/6/2025). Mereka berangkat secara bergelombang menggunakan kapal kayu dan kapal cepat dari pesisir Singkil.

Aksi ini menjadi bentuk pernyataan tegas bahwa Aceh tidak akan tinggal diam menghadapi keputusan administratif yang dianggap sepihak oleh pemerintah pusat. Selain sebagai bentuk protes, kunjungan ini juga bertujuan memperkuat klaim fisik dan historis atas wilayah yang disengketakan. “Kita tidak sedang membuat kegaduhan. Kita sedang menagih keadilan,” pungkas Azhari. *** (irvan/sap)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *