
Jakarta, lensademokrasi.com — Desakan untuk memakzulkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mulai mencuat ke ruang publik, menyusul surat resmi dari Forum Purnawirawan TNI kepada DPR dan MPR. Namun, DPR menegaskan bahwa pemakzulan bukanlah proses yang bisa dilakukan secara instan.
Sekretaris Fraksi Partai NasDem, Ahmad Sahroni, menyatakan bahwa pemakzulan terhadap seorang wakil presiden merupakan proses hukum dan politik yang panjang dan kompleks.
“Saya rasa itu akan panjang sekali prosesnya dan tidak semudah yang kita bayangkan,” ujar Sahroni saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/6/2025).
Surat desakan tersebut dikirim oleh Forum Purnawirawan Prajurit TNI dan tertanggal 26 Mei 2025. Dokumen yang telah diterima oleh DPR, MPR, dan DPD itu ditandatangani empat purnawirawan jenderal bintang empat: Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto.
Dalam surat tersebut, para purnawirawan menyebut bahwa Gibran diduga melakukan pelanggaran konstitusi yang dianggap cukup serius untuk diproses melalui mekanisme pemakzulan sesuai ketentuan Undang-Undang Dasar 1945.
“Dengan ini, kami mengusulkan kepada MPR dan DPR RI untuk segera memproses pemakzulan terhadap Wakil Presiden berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,” tulis mereka dalam surat.
Sekretaris Forum Purnawirawan, Bimo Satrio, membenarkan keaslian surat tersebut. Ia menyatakan bahwa pihaknya siap hadir dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPR apabila diperlukan untuk menjelaskan lebih lanjut alasan desakan tersebut.
Namun demikian, Sahroni mengingatkan bahwa DPR memiliki prosedur administratif yang ketat dalam menangani setiap surat atau aspirasi yang masuk.
“Kalau surat, kan boleh-boleh saja dikirim oleh siapa pun. Tapi, surat mana saja yang akan diprioritaskan, itu menjadi kewenangan Kesetjenan DPR,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa pemakzulan terhadap pejabat tinggi negara tidak hanya bergantung pada tekanan publik atau opini politik, melainkan harus disertai bukti pelanggaran hukum yang jelas dan dikaji secara konstitusional.
“Yang perlu diingat, pemakzulan bukan soal suka atau tidak suka. Ini soal pelanggaran konstitusi yang harus diuji secara hukum, termasuk melalui Mahkamah Konstitusi,” katanya. *** (irvan/sap)





