Bekerja di Kamboja, Pemuda Aceh Utara Diduga Korban TPPO

Kasus dugaan TPPO di Kamboja menimpa warga Aceh. Iming-iming kerja bergaji tinggi kembali membuka celah eksploitasi dan perdagangan orang.

Banda Aceh, lensademokrasi.com — Maraknya tawaran kerja ke luar negeri melalui jalur tidak resmi terus memunculkan kasus eksploitasi warga negara Indonesia. Di tengah tekanan ekonomi dan terbatasnya lapangan kerja di daerah, iming-iming pendapatan tinggi kerap menutup risiko hukum dan keselamatan yang seharusnya menjadi pertimbangan utama sebelum berangkat.

Fenomena tersebut tercermin dalam kasus Muhammad Izul (25 tahun), seorang pemuda asal Aceh Utara yang dilaporkan terjebak dalam dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kamboja. Keluarga korban disebut menerima permintaan uang dalam jumlah besar agar yang bersangkutan dapat dilepaskan dari tempat kerjanya, sebuah praktik yang lazim digunakan jaringan eksploitasi untuk mempertahankan kontrol atas korban.

Informasi mengenai kasus ini mencuat setelah keluarga korban meminta bantuan kepada Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman yang akrab disapa Haji Uma. Korban berangkat ke luar negeri melalui perantara informal tanpa prosedur ketenagakerjaan resmi. Pola semacam ini dinilai membuka ruang luas bagi praktik penahanan dokumen dan pemaksaan kerja sejak awal kedatangan di negara tujuan.

Dalam banyak kasus TPPO, penguasaan paspor oleh pihak perusahaan menjadi alat utama untuk membatasi pergerakan korban. Situasi tersebut diperparah dengan akses komunikasi yang terbatas, membuat korban sulit melapor dan berada dalam kondisi terisolasi. Tekanan fisik maupun mental kerap menyertai kondisi tersebut hingga korban memilih mengambil risiko dengan melarikan diri.

Korban melarikan diri dan akhirnya berada di Jalan Nasional No. 5 (Projet–Aranyaprathet), kawasan perbatasan internasional Desa Kbul Spean, Provinsi Banteay Meanchey, Kerajaan Kamboja. Kawasan ini sering menjadi titik rentan bagi korban perdagangan orang karena berada di luar jangkauan perlindungan formal dan minim pengawasan aparat. Dari situ, korban berhasil menghubungi keluarga di Aceh untuk meminta pertolongan.

Kondisi ekonomi keluarga yang terbatas membuat tuntutan tebusan puluhan juta rupiah menjadi persoalan serius. Aparatur gampong setempat kemudian turut menyampaikan laporan resmi sebagai bentuk permohonan perlindungan negara terhadap warga yang diduga menjadi korban TPPO di luar negeri.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Haji Uma mengupayakan aktivasi jalur diplomatik dan perlindungan warga negara melalui Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan Besar Republik Indonesia di Kamboja. Dalam praktik perlindungan WNI, perwakilan RI kerap menjadi satu-satunya institusi yang dapat memberikan tempat aman bagi korban TPPO.

Haji Uma menilai, kasus ini mencerminkan lemahnya sistem pencegahan perekrutan tenaga kerja nonprosedural di daerah. Menurutnya, persoalan tersebut tidak bisa dibebankan sepenuhnya kepada korban, melainkan harus dilihat sebagai kegagalan sistemik dalam pengawasan dan edukasi migrasi aman.

Setelah dilakukan koordinasi, korban dilaporkan berhasil menjangkau KBRI Phnom Penh dan mendapatkan perlindungan. Proses selanjutnya akan ditangani sesuai mekanisme penanganan korban TPPO yang berlaku.

Kasus ini menjadi cermin bahwa tanpa pembenahan menyeluruh—mulai dari literasi migrasi, pengawasan agen perekrut, hingga penegakan hukum—praktik perdagangan orang akan terus menemukan korban baru. Selama jalur informal dibiarkan tanpa kontrol, risiko eksploitasi warga negara di luar negeri akan tetap tinggi. *** (fatoni/sap)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *