Bogor, lensademokrasi.com — Delapan bulan setelah laporan dugaan penyalahgunaan foto wajah untuk konten asusila disampaikan ke Polres Bogor, korban berinisial SM (20), warga Cibinong, Kabupaten Bogor, masih menunggu kepastian penanganan perkara. Hingga Kamis (5/11/2026), kasus tersebut belum ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan dan belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Kondisi itu memicu pertanyaan keluarga korban mengenai perkembangan penanganan laporan. Mereka menilai kepolisian perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai proses yang telah dilakukan, termasuk alasan perkara belum berlanjut ke tahap penyidikan.
Richard Purba, wartawan senior yang juga keluarga korban, mendatangi Polres Bogor pada Kamis (5/11/2026) untuk meminta penjelasan langsung mengenai perkembangan perkara.
“Kami mempertanyakan sudah sejauh mana penanganan perkara ini. Sudah delapan bulan sejak laporan dibuat, tetapi belum ada kepastian hukum. Penyidik beralasan masih menunggu keterangan ahli,” ujar Richard.
Saat mendatangi Polres Bogor, Richard memperoleh informasi dari Kasi Humas, Ipda Sigit, bahwa penyidik yang menangani perkara sedang tidak berada di kantor. Ia kemudian menghubungi penyidik, Ido Maruli Tuwa melalui telepon. Dalam komunikasi tersebut, Richard mendapat penjelasan bahwa penyidik sedang menjalankan tugas menangkap buronan di Kabupaten Tasikmalaya.
Perkara ini bermula pada 13 Februari 2026 sekitar pukul 03.00 WIB. Dua akun Instagram, hitchk1 dan flakwr, diduga menggunakan identitas visual korban untuk mengunggah konten bermuatan seksual.
Salah satu akun mengunggah foto hasil rekayasa digital yang memasangkan wajah SM pada tubuh perempuan tanpa busana. Sementara akun lainnya memuat tulisan bernada ajakan seksual.
SM menegaskan tidak pernah membuat, memberikan izin, ataupun menyetujui penggunaan dan penyebaran foto tersebut.
Dalam laporan polisi, korban turut menyebut seorang pemuda inisial A.R.M. (21) sebagai pihak yang diduga berkaitan dengan kedua akun tersebut. SM melaporkan kejadian tersebut pada 22 Februari 2026 melalui laporan bernomor STPP/62/II/RES.2.5/2026/Reskrim.
Polres Bogor kemudian menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP.Lidik/613/III/RES.1.24/2026/Reskrim pada 12 Maret 2026. Selanjutnya, pada 27 Maret 2026, korban menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penelitian laporan bernomor B/584/III/RES.1.24/2026/Reskrim.
Namun, menurut keluarga, setelah pemberitahuan tersebut, tidak ada lagi informasi perkembangan perkara yang mereka terima hingga November 2026.
Richard mengatakan, penyidik sebelumnya pernah menyampaikan rencana pelaksanaan gelar perkara pada 3 Oktober 2026. Meski demikian, keluarga mengaku belum mendapatkan penjelasan mengenai hasil gelar perkara maupun langkah lanjutan yang akan ditempuh.
Persoalan ini menjadi perhatian keluarga karena dugaan manipulasi foto digital berkaitan dengan penggunaan identitas dan citra pribadi seseorang di ruang media sosial. Mereka berharap kebutuhan keterangan ahli tidak menjadi alasan berlarut-larutnya ketidakjelasan perkembangan laporan.
Sebagai langkah lanjutan, keluarga berencana mengajukan permohonan tertulis kepada Kasat Reskrim Polres Bogor. Permohonan tersebut akan meminta penjelasan mengenai status penanganan perkara, kebutuhan pemeriksaan ahli IT, hasil gelar perkara, serta target tindak lanjut penyelidikan.
Apabila tidak memperoleh tanggapan yang memadai, keluarga menyatakan akan menyampaikan pengaduan kepada Wassidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat, Propam Polri, hingga Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Media ini telah berupaya meminta konfirmasi kepada Kasat Reskrim dan penyidik terkait pelaksanaan gelar perkara, kebutuhan keterangan ahli, serta kemungkinan peningkatan status perkara. Namun, saat akan dikonfirmasi, penyidik tak berada di tempat.
Keluarga menegaskan, mereka tidak sedang mendesak kepolisian untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka tanpa bukti. Yang diminta adalah proses hukum yang transparan, penjelasan atas kendala penyelidikan, serta kepastian bahwa laporan yang telah disampaikan sejak Februari 2026 ditangani secara profesional dan tidak dibiarkan tanpa perkembangan yang jelas. ***
Penulis : Kartini
Editor: Cerman Simamora




