
Jakarta, lensademokrasi.com — Ketua Komite III Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Dr. Filep Wamafma, mendesak pemerintah untuk segera mengevaluasi kebijakan Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang dinilai membebani mahasiswa, terutama dari keluarga berpenghasilan rendah.
Seruan ini merespons protes yang meluas dari kalangan mahasiswa terhadap kenaikan UKT di berbagai perguruan tinggi negeri. Salah satu yang mencuat adalah demonstrasi mahasiswa Universitas Cenderawasih pada 22 Mei 2025 di Jayapura, yang menyuarakan keresahan terhadap kebijakan Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024.
“Indonesia adalah negara dengan jumlah penduduk miskin terbesar keempat di dunia. Kebijakan yang mempersempit akses pendidikan tinggi harus dikaji ulang secara serius,” ujar Filep dalam pernyataannya di Jakarta, Jumat (23/5/2025).
Menurut Senator asal Papua Barat itu, pendidikan tinggi adalah hak konstitusional, bukan layanan berbasis pasar. Karena itu, UKT harus dirancang berdasarkan asas keadilan sosial, dengan memperhatikan kemampuan ekonomi mahasiswa dan keluarganya.
Filep menyatakan dukungannya terhadap aksi demonstrasi mahasiswa sebagai bentuk kontrol sosial yang sah dan dilindungi konstitusi. Ia menegaskan, mahasiswa memiliki peran vital sebagai agen perubahan dalam menjaga arah kebijakan publik. Namun, ia mengingatkan agar aksi dilakukan secara tertib dan bermartabat.
“Jangan rusak fasilitas umum, hormati para dosen, dan jaga komunikasi yang baik dengan aparat. Sebaliknya, aparat kepolisian juga harus mengedepankan pendekatan persuasif, bukan represif,” imbaunya.
Karena itu, kata Filep, Komite III DPD RI merekomendasikan agar Permendikbudristek No. 2/2024 ditinjau ulang secara menyeluruh. Proses evaluasi harus melibatkan mahasiswa, tenaga pendidik, dan masyarakat sipil agar kebijakan lebih responsif terhadap kebutuhan riil di lapangan.
“Pemerintah juga harus memperluas bantuan pendidikan, menambah subsidi, dan meningkatkan efektivitas penyaluran beasiswa berbasis kebutuhan,” kata Filep.
Ia juga menyoroti pentingnya transparansi penggunaan anggaran pendidikan yang secara konstitusional minimal 20 persen dari APBN dan APBD. Ia menegaskan bahwa pengawasan harus dilakukan secara ketat oleh semua elemen bangsa agar dana pendidikan digunakan tepat sasaran.
Filep mempertegas komitmen DPD RI, melalui Komite III, untuk terus mengawal isu pendidikan tinggi di Indonesia. “Setiap anak bangsa harus mendapat akses pendidikan yang adil, tanpa diskriminasi dan tanpa hambatan ekonomi,” pungkasnya. *** (fatoni/sap)





