
Jakarta, lensademokrasi.com — Sengketa lahan antara petani dan perusahaan perkebunan di Lauchi, Sumatera Utara, kembali memantik perhatian nasional. Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), melalui Badan Akuntabilitas Publik (BAP), menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk mendorong penyelesaian tuntas konflik agraria yang telah berlangsung bertahun-tahun.
RDP yang diadakan di Gedung DPD RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/7/2025), menghadirkan tiga kementerian strategis: Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), serta Kementerian BUMN.
Ketua BAP DPD RI, Abdul Hakim, menegaskan bahwa pihaknya menerima banyak laporan dari masyarakat yang menjadi korban konflik agraria, termasuk yang melibatkan perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU). Ia menilai konflik semacam ini bukan hanya mengancam hak masyarakat, tetapi juga menghambat upaya pemerataan pembangunan.
“Ini bukan sekadar soal batas lahan. Ini soal keadilan, kepastian hukum, dan masa depan ribuan warga. Negara tak boleh abai,” tegas Senator asal Lampung itu.
Abdul Hakim meminta kementerian terkait tidak sekadar hadir secara administratif, tetapi harus menunjukkan komitmen dalam mencari solusi menyeluruh yang berpihak pada masyarakat.
Sorotan khusus dalam RDP kali ini adalah konflik agraria di Desa Lauchi, Kabupaten Toba, Sumatera Utara. Senator dari Sumatera Utara, Penrad Siagian, menyuarakan kekhawatiran atas nasib petani yang terancam tergusur oleh ekspansi dua perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI): PT Sumatera Sylva Lestari dan PT Sumatera Riang Lestari.
“Konflik ini bukan baru, tapi sudah lama dibiarkan. Penggusuran sudah terjadi, bahkan menelan korban. Ini harus dihentikan,” tegas Penrad dalam rapat.
Ia meminta agar PTPN segera menangguhkan proses eksekusi lahan HGU yang diklaim berada di wilayah kelola masyarakat. Menurutnya, keberpihakan negara terhadap rakyat harus dibuktikan melalui tindakan, bukan sekadar pernyataan normatif.
Menanggapi desakan tersebut, Direktur Aset PTPN III Holding, Agung Setya Iman Efendi, menyampaikan bahwa pihaknya telah membentuk tim investigasi internal. PTPN, katanya, tengah mengkaji skema alternatif berupa Hak Pengelolaan Lahan (HPL) yang memungkinkan masyarakat tetap memiliki akses terhadap lahan tanpa melanggar regulasi HGU yang masih aktif hingga 2034.
“Kami memahami keresahan masyarakat. Karena itu, kami upayakan skema HPL sebagai win-win solution,” ujar Agung.
Ia menambahkan, PTPN memiliki tanggung jawab sosial dan lingkungan dalam menjalankan operasionalnya, termasuk menjaga keberlanjutan dan keharmonisan dengan masyarakat lokal.
DPD RI menekankan bahwa koordinasi antar-instansi bukan lagi cukup. Diperlukan langkah konkret, termasuk revisi tata kelola HGU, penyelesaian tumpang tindih lahan, dan pemberdayaan masyarakat di sekitar wilayah konsesi.
“Konflik seperti di Lauchi harus menjadi pelajaran nasional. Jika tak diselesaikan, bisa jadi bara sosial di berbagai daerah,” tandas Abdul Hakim. *** (fatoni/sap)





