DPD RI Dorong Penataan Ulang Kewenangan Tata Ruang

DPD RI mendorong penegasan pembagian kewenangan pusat dan daerah dalam revisi UU Penataan Ruang untuk meningkatkan kepastian hukum di daerah.

Serang, lensademokrasi.com — Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menilai pembaruan regulasi penataan ruang perlu diarahkan pada penegasan kembali pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah. Penilaian tersebut disampaikan Komite I DPD RI saat melakukan peninjauan kebijakan penataan ruang di Provinsi Banten, Senin (2/2/2026).

Komite I DPD RI menilai, perubahan lanskap kebijakan pembangunan nasional dalam beberapa tahun terakhir telah memunculkan tantangan baru dalam tata kelola ruang. Sentralisasi sejumlah proses perizinan dinilai berpengaruh terhadap kemampuan daerah dalam mengendalikan pemanfaatan ruang sesuai rencana tata ruang wilayah yang telah ditetapkan.

Wakil Ketua Komite I DPD RI, Muhdi menjelaskan bahwa dalam praktiknya, ketidaksesuaian antara rencana tata ruang daerah dan keputusan perizinan berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum di tingkat lokal. Kondisi tersebut, kata dia, menjadi salah satu perhatian dalam penyusunan bahan revisi Undang-Undang tentang Penataan Ruang.

DPD RI memandang masukan daerah sebagai elemen penting dalam proses legislasi. Wakil Ketua DPD RI, GKR Hemas menegaskan bahwa fungsi konstitusional DPD RI mencakup pengawalan hubungan pusat dan daerah, termasuk memastikan kebijakan pengelolaan ruang memperhatikan karakter dan kebutuhan wilayah.

Dari pihak Pemerintah Provinsi Banten, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Arlan Marzan menyampaikan bahwa upaya pengendalian tata ruang telah dilakukan melalui penyusunan berbagai instrumen teknis. Namun, keterbatasan kewenangan masih menjadi kendala dalam memastikan konsistensi antara perencanaan dan pelaksanaan di lapangan.

Anggota DPD RI asal Banten, Ade Yuliasih menyoroti bahwa pemerintah daerah sering kali berada pada posisi administratif setelah persetujuan pusat diterbitkan. Menurutnya, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian dalam pembahasan regulasi agar peran daerah dalam pengelolaan ruang dapat diperkuat secara substantif.

DPD RI menilai harmonisasi antara Rancangan Undang-Undang Penataan Ruang dan regulasi lintas sektor, termasuk Undang-Undang Cipta Kerja, menjadi penting untuk mencegah tumpang tindih kewenangan. Penegasan relasi kebijakan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepastian hukum dan efektivitas pengendalian ruang.

Masukan dari kunjungan kerja di Banten akan dirangkum Komite I DPD RI sebagai bagian dari proses legislasi di tingkat nasional. DPD RI menyatakan komitmennya untuk membawa perspektif daerah dalam pembahasan perubahan undang-undang guna memastikan penataan ruang berjalan sejalan dengan kebutuhan pembangunan wilayah. *** (fatoni/sap)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *