DPD RI Dorong Rehabilitasi Jadi Ujung Tombak Penanggulangan Narkoba

Jakarta, lensademokrasi.com — Komite III Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menggelar rapat kerja bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Balai Besar Rehabilitasi BNN di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (9/9/2025). Pertemuan ini menitikberatkan pada evaluasi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya layanan rehabilitasi medis dan sosial bagi korban penyalahgunaan narkoba.

Wakil Ketua Komite III DPD RI Erni Daryanti menegaskan, penyalahgunaan narkotika masih menjadi ancaman serius nasional yang berdampak luas pada kesehatan, sosial, ekonomi, hingga keamanan. Survei Nasional Penyalahgunaan Narkoba 2023 mencatat prevalensi pengguna sebesar 1,73 persen atau sekitar 3,3 juta jiwa penduduk usia 15–64 tahun, dengan peningkatan signifikan di kelompok usia muda 15–24 tahun.

“Presiden Prabowo Subianto telah menempatkan pencegahan dan pemberantasan narkoba sebagai isu strategis dalam misi Asta Cita ke-7. Karena itu, Komite III DPD RI memastikan amanat undang-undang benar-benar dijalankan, terutama terkait rehabilitasi medis dan sosial,” ujar Erni.

DPD RI menyoroti sejumlah kendala yang masih menghambat efektivitas rehabilitasi, mulai dari keterbatasan fasilitas dan tenaga ahli, mahalnya biaya perawatan, lemahnya integrasi layanan kesehatan–sosial–hukum, hingga minimnya program reintegrasi sosial bagi mantan pecandu.

“Korban penyalahgunaan narkoba harus dipulihkan agar kembali produktif. Pendekatan kesehatan jauh lebih penting daripada semata-mata pidana,” tegas Erni.

Kepala BNN RI, Suyudi Ario Seto dalam paparannya menekankan bahwa perang melawan narkoba harus ditempatkan dalam kerangka kemanusiaan. Menurutnya, strategi nasional kini diarahkan pada penguatan rehabilitasi, termasuk program inovatif seperti Mobile Rehabilitasi (RE-LINK) di 10 provinsi dan Tele Rehabilitasi Narkoba (TREN) di enam balai rehabilitasi.

“War on Drugs for Humanity adalah perang untuk menyelamatkan generasi bangsa. Ini bukan sekadar penegakan hukum, melainkan juga peningkatan kualitas hidup masyarakat,” kata Suyudi.

BNN juga mengembangkan pencegahan berbasis masyarakat melalui Desa Bersinar, kurikulum anti-narkoba di sekolah, serta edukasi digital untuk menjangkau generasi muda. Upaya tersebut dipandang penting mengingat mayoritas penyalahguna narkoba berada pada kelompok usia produktif 15–49 tahun, yang seharusnya menjadi penopang pencapaian visi Indonesia Emas 2045.

Komite III DPD RI menyambut baik langkah BNN itu. DPD mendorong pemerintah daerah mengalokasikan APBD untuk mendukung layanan rehabilitasi, serta meminta BPJS Kesehatan ikut menanggung biaya perawatan korban narkoba. Selain itu, diperlukan regulasi yang seragam mengenai standar layanan dan tarif rehabilitasi, agar pelayanan berjalan adil dan konsisten di seluruh daerah.

“DPD RI akan terus bersinergi dengan BNN untuk memastikan rehabilitasi menjadi pintu masuk pemulihan dan reintegrasi sosial. Sinergi pusat dan daerah menjadi kunci agar upaya pemberantasan narkoba benar-benar menyelamatkan generasi bangsa,” pungkas Erni. *** (fatoni/sap)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *