
DPD RI mendorong revisi RUU Kesejahteraan Sosial untuk memperkuat perlindungan sosial dan mengatur pengelolaan Taman Makam Pahlawan secara lebih terintegrasi.
Jakarta, lensademokrasi.com — Penguatan sistem perlindungan sosial menjadi salah satu agenda yang kembali mengemuka di tengah kebutuhan menghadapi berbagai risiko sosial dan ekonomi. Selain perluasan cakupan bantuan, kejelasan regulasi lintas sektor dinilai penting untuk memastikan kebijakan berjalan efektif, termasuk dalam pengelolaan aset negara seperti Taman Makam Pahlawan (TMP).
Dalam pembahasan revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Sosial, Ketua DPD RI, Sultan Baktiar Najamudin, menekankan perlunya perluasan pendekatan kebijakan agar tidak terbatas pada penyaluran bantuan sosial. Ia menyampaikan hal tersebut saat menerima Wakil Menteri Pertahanan, Donny Ermawan dan Wakil Menteri Sosial, Agus Jabo Priyono di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (7/4/2026).
Menurut Sultan, perlindungan sosial perlu dirancang untuk mampu merespons berbagai situasi, termasuk kondisi darurat yang berdampak luas terhadap masyarakat. Ia menilai keterkaitan antara kebijakan sosial dan stabilitas nasional perlu diakomodasi dalam kerangka regulasi yang sedang dibahas.
Dalam pertemuan tersebut, DPD RI juga menyoroti perlunya penguatan sistem perlindungan sosial yang dapat menjangkau berbagai risiko, seperti kerentanan ekonomi, krisis pangan, dan bencana. Pendekatan ini diarahkan agar kebijakan tidak hanya bersifat reaktif, tetapi juga memiliki kesiapan menghadapi perubahan kondisi.
Isu lain yang mengemuka adalah pengelolaan Taman Makam Pahlawan. Saat ini, pengelolaan TMP berada di bawah Kementerian Sosial, namun belum diatur secara rinci terkait pembagian kewenangan dengan kementerian lain. Hal ini dinilai berpotensi menimbulkan kendala koordinasi di lapangan.
Donny Ermawan menyampaikan bahwa pemerintah tengah membahas skema pengelolaan bersama antara Kementerian Pertahanan dan Kementerian Sosial. Rencana tersebut akan dimasukkan dalam substansi revisi RUU untuk memberikan kejelasan peran dan tanggung jawab masing-masing pihak.
Sementara itu, Agus Jabo Priyono menekankan pentingnya dasar hukum yang lebih tegas guna mencegah tumpang tindih kewenangan. Ia menyebut, pengaturan yang lebih rinci diharapkan dapat memperkuat koordinasi antarinstansi.
Ketua Panitia Perancang Undang-Undang DPD RI, Abdul Kholik, mengatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan rancangan teknis revisi RUU dan akan memasukkan usulan terkait pengelolaan TMP sebagai bagian dari substansi pembahasan. RUU tersebut juga akan didorong masuk dalam prioritas program legislasi nasional.
Pembahasan ini mencerminkan upaya untuk menyelaraskan kebijakan sosial dengan kebutuhan tata kelola yang lebih jelas dan terkoordinasi. Revisi RUU Kesejahteraan Sosial diharapkan dapat memberikan kerangka yang lebih komprehensif dalam perlindungan masyarakat sekaligus memperjelas pengaturan lintas sektor. *** (fatoni/sap)






