DPD RI Gagas Kementerian Khusus urusan Jaminan Sosial dalam Revisi UU SJSN

Jakarta, lensademokrasi.com — Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI terus mendorong penyempurnaan sistem jaminan sosial nasional melalui revisi terbatas atas Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Salah satu gagasan besar yang dilontarkan adalah pembentukan kementerian khusus jaminan sosial, sebagai jawaban atas tumpang tindih kelembagaan yang selama ini memperlemah perlindungan terhadap warga negara.

“Sudah waktunya negara hadir dengan kelembagaan tunggal yang fokus dan terintegrasi untuk melayani perlindungan sosial secara menyeluruh,” kata Ketua Komite III DPD RI, Filep Wamafma, saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (11/7/2025).

Gagasan tersebut lahir setelah DPD RI melakukan uji sahih Revisi UU SJSN di Kantor Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Bandung, Rabu (9/7/2025), sebagai bagian dari agenda kerja kelembagaan dan tanggapan terhadap aspirasi masyarakat dari 38 provinsi di Indonesia.

Menurut Filep, sistem jaminan sosial Indonesia saat ini diwarnai oleh fragmentasi kelembagaan yang membingungkan publik. Tercatat ada BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, Dinas Sosial, hingga lembaga seperti Asabri, Askes, dan Jasa Raharja yang bekerja dalam sektor masing-masing, namun kerap kali tidak saling terhubung dalam praktiknya.

“Ketika ada kasus yang tak tercakup, mereka saling lempar tanggung jawab. Ini memperlihatkan kelembagaan kita masih bekerja dalam sekat-sekat sektoral yang tidak berpihak pada rakyat,” tegas senator asal Papua Barat itu.

Ia menilai, kondisi ini bukan hanya menciptakan kebingungan, tapi juga melemahkan efektivitas perlindungan sosial, khususnya bagi masyarakat miskin, lansia, disabilitas, dan kelompok rentan lainnya.

Filep mengingatkan bahwa jaminan sosial bukanlah layanan opsional, melainkan hak konstitusional yang dijamin UUD 1945. Oleh sebab itu, pendekatan negara dalam memberikan perlindungan sosial harus sistemik, menyeluruh, dan terstruktur.

“Jangan biarkan hak rakyat ditentukan oleh kemampuan individunya. Tugas negara adalah memastikan siapa pun yang rentan tetap terlindungi,” ujarnya.

Karena itu, Komite III DPD RI mengusulkan pembentukan kementerian baru yang secara khusus menangani perlindungan sosial. Kementerian ini akan berfungsi sebagai payung besar untuk semua lembaga yang saat ini tersebar, sekaligus menyatukan skema pembiayaan, sasaran, dan manajemen layanan sosial.

Komite III DPD RI menegaskan bahwa revisi UU SJSN bukan hanya soal penyesuaian regulasi semata, tetapi juga bagian dari reformasi sistem perlindungan sosial nasional. Dengan usia yang sudah dua dekade, UU SJSN dinilai belum sepenuhnya menjawab kompleksitas kebutuhan masyarakat saat ini.

“Ini momentum untuk memperkuat keadilan sosial sebagai fondasi negara kesejahteraan,” tambah Filep.

Revisi ini pun ditargetkan masuk dalam Prolegnas Prioritas, dan akan terus digodok melalui dialog intensif antara DPD RI, DPR RI, pemerintah, serta seluruh pemangku kepentingan.

“Reformasi perlindungan sosial adalah bagian dari ikhtiar kita memastikan negara tidak abai terhadap warganya. Kita ingin rakyat tidak hanya dijanjikan perlindungan, tapi benar-benar mendapatkannya dalam sistem yang adil, inklusif, dan tangguh,” tutupnya. *** (sap)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *