DPD RI Kritik Penyerapan Anggaran di Sumut, Serapan DAK Fisik Baru 12 Persen

Medan, lensademokrasi.com — Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menyoroti rendahnya serapan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik di Sumatera Utara yang hingga pertengahan September 2025 baru mencapai 12 persen. Kondisi ini dinilai berisiko menumpuk belanja pada akhir tahun dan menurunkan kualitas pembangunan.

Kunjungan kerja pengawasan yang dipimpin Wakil Ketua Komite IV DPD RI, Hj. Elviana. Kunker ke Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut pada Senin (22/9/2025) itu berfokus pada evaluasi efektivitas pemanfaatan Dana Alokasi Umum (DAU) dan DAK.

“Kami tidak ingin DPD RI hanya menerima laporan di Jakarta. Kami hadir langsung di daerah untuk memastikan dana transfer pusat benar-benar memberi manfaat nyata bagi rakyat,” tegas Elviana.

BPKP mencatat total Transfer ke Daerah (TKD) untuk Sumut tahun ini sebesar Rp40,7 triliun. Namun per 16 September realisasinya baru 64 persen, di bawah target ideal 70 persen. Angka ini menjadi alarm bagi pemerintah daerah, terlebih DAK Fisik yang seharusnya menopang layanan pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur dasar justru tertinggal jauh.

Sementara itu, indikator sosial-ekonomi menunjukkan capaian beragam. Pendidikan dan kesehatan relatif membaik dengan meningkatnya Angka Partisipasi Kasar, Harapan Lama Sekolah, serta turunnya angka kematian ibu dan bayi. Tetapi, kualitas infrastruktur jalan justru menurun karena lambannya pemeliharaan.

BPKP menemukan sejumlah persoalan teknis, mulai dari kekurangan volume pekerjaan, pembayaran item di luar kontrak, hingga peralatan pendidikan dan kesehatan yang belum dimanfaatkan. Pengadaan ambulans serta puskesmas pembantu di beberapa kabupaten tertunda karena masalah serah terima dan kesiapan lokasi.

Koordinator Tim Kunjungan, KH Muhammad Nuh, menekankan perlunya perbaikan regulasi turunan, disiplin pelaporan outcome oleh OPD, serta penegakan mandatory spending—belanja infrastruktur minimal 40 persen dan belanja pegawai maksimal 30 persen.

“Efisiensi belanja perjalanan dinas baru 44 persen, padahal Inpres 1/2025 menargetkan 50 persen. Ini menunjukkan penghematan belum maksimal,” kata Nuh.

Kebijakan efisiensi APBN 2025 yang memangkas Rp50 triliun dari TKD nasional turut berdampak di Sumut. Sejumlah proyek di Nias Barat terpaksa dipangkas, termasuk pembangunan jalan, irigasi, dan fasilitas pelayanan publik. Jika tidak disiasati dengan baik, pemotongan ini bisa memperlebar ketimpangan antarwilayah.

BPKP menyarankan agar tata kelola TKD diperkuat lewat perda yang lebih jelas, OPD diminta melaporkan capaian outcome secara tepat waktu, dan daerah didorong mengurangi ketergantungan pada dana pusat dengan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Peningkatan kapasitas Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) serta sinergi dengan Inspektorat Daerah juga diperlukan agar pengawasan tidak tumpang tindih.

Elviana menegaskan, hasil pengawasan Komite IV DPD RI akan dituangkan dalam laporan resmi kepada DPR RI dan pemerintah pusat. “Kami ingin memastikan setiap rupiah APBN benar-benar memberi manfaat, terutama bagi layanan pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur yang langsung dirasakan masyarakat,” katanya. *** (fatoni/sap)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *