
Bekasi, lensademokrasi.com — Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, melakukan inspeksi mendadak ke kantor dan tempat penampungan milik perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI) PT Esdema Mandiri di Jati Asih, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (20/5/2025).
Inspeksi tersebut berubah menjadi tindakan tegas setelah ia menemukan berbagai pelanggaran serius terkait perlindungan calon pekerja migran Indonesia (CPMI).
Saat meninjau langsung lokasi, Menteri Karding tampak geram. Ia mendapati kondisi penampungan yang jauh dari kata layak—ruangan sempit, ventilasi minim, serta sanitasi yang memprihatinkan. Fasilitas itu dinilai tidak memenuhi standar minimum sebagai tempat tinggal sementara bagi CPMI.
“Seperti ini tidak layak! Kita mengurus manusia, bukan hewan,” tegas Menteri Karding dengan nada tinggi, menyoroti ketidakmanusiawian perlakuan terhadap para calon pekerja.
Dalam pantauannya, Karding menegaskan bahwa tempat penampungan bagi CPMI bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bagian dari sistem perlindungan menyeluruh. Ia menilai kondisi ini mencerminkan kelalaian serius dari perusahaan dalam menjamin hak-hak dasar para calon pekerja.
“Ini tempat untuk manusia atau apa? Tidak jelas. Harus direnovasi total. Kita bicara soal nyawa dan masa depan orang,” lanjutnya.
Selain kondisi fisik yang buruk, PT Esdema Mandiri juga diduga melakukan wanprestasi serius dalam proses penempatan tenaga kerja. Berdasarkan data KemenP2MI, perusahaan ini gagal memberangkatkan 16 CPMI meski telah menerima dana penempatan sebesar Rp 325 juta.
Dari jumlah tersebut, baru 10 orang yang menerima pengembalian dana, sementara 6 lainnya masih belum mendapatkan kompensasi, meski sudah menunggu berbulan-bulan.
Tak berhenti di situ, Karding juga mengungkap data mencengangkan: sebanyak 1.522 calon pekerja migran yang telah memiliki kontrak kerja sah belum diberangkatkan oleh perusahaan tersebut.
“Jumlah ini bukan main. Mereka ini sudah siap berangkat, tapi justru ditelantarkan. Ini jelas merugikan masyarakat dan mencoreng sistem penempatan tenaga kerja nasional,” tegasnya.
Menteri Karding juga mencurigai adanya praktik rekayasa administratif yang biasa dilakukan perusahaan nakal, seperti mengalihkan kepemilikan atau mengganti pengurus demi menghindari tanggung jawab hukum.
“Modus kalian itu-itu saja. Pindah kepengurusan, seolah-olah entitas baru. Tapi kalau ada unsur pidana, saya pastikan akan diproses hukum,” tandasnya.
KemenP2MI kini tengah mendalami indikasi pelanggaran hukum lainnya, termasuk kemungkinan adanya unsur penipuan dan penggelapan dana calon pekerja.
Sebagai tindakan awal, kantor dan seluruh aktivitas PT Esdema Mandiri telah resmi disegel. KemenP2MI juga menghentikan semua operasional perusahaan hingga investigasi tuntas dilakukan.
Pemerintah berkomitmen untuk memperkuat pengawasan terhadap perusahaan penempatan pekerja migran agar kasus serupa tidak kembali terjadi. Menteri Karding menegaskan, perlindungan pekerja migran harus dimulai sejak perekrutan di dalam negeri.
“Negara tidak boleh tinggal diam. Setiap warga yang berangkat kerja ke luar negeri harus mendapatkan perlindungan penuh. Ini soal keadilan sosial,” pungkasnya. *** (fatoni/sap)





