Gus Hilmy Soroti Pasal Nikah Siri di KUHP Baru, Dinilai Tak Sejalan Konstitusi

Jakarta, lensademokrasi.com — Anggota DPD RI asal Provinsi DIY, Dr. H. Hilmy Muhammad, M.A., menilai pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru sebagai tonggak penting dalam agenda reformasi hukum nasional. Meski demikian, ia mengingatkan masih terdapat sejumlah ketentuan yang perlu ditinjau ulang, khususnya terkait pemidanaan praktik nikah siri.

Menurut Gus Hilmy, pendekatan pidana dalam mengatur nikah siri menyisakan persoalan serius, baik dari sisi logika hukum maupun kesesuaiannya dengan prinsip konstitusi dan nilai-nilai dasar Pancasila.

Dalam KUHP baru, Pasal 402 mengatur ancaman pidana penjara hingga 4,5 tahun bagi pelaku nikah siri. Sementara Pasal 412 menetapkan ancaman pidana maksimal enam bulan bagi mereka yang hidup bersama tanpa ikatan perkawinan. Perbedaan ancaman sanksi tersebut dinilai tidak proporsional dan menimbulkan pertanyaan mendasar.

“Nikah siri itu sah secara agama dan merupakan peristiwa perdata. Tetapi justru diancam pidana berat. Sementara hidup bersama tanpa ikatan perkawinan hanya dikenai pidana ringan. Dari sisi logika hukum, ini jelas problematis,” kata Gus Hilmy dalam keterangan tertulis, Kamis (8/1/2026).

Ia sejalan dengan pandangan Ketua MUI Pusat Bidang Komisi Fatwa, Prof. Dr. KH. Asrorun Niam, M.A., yang sebelumnya mengkritisi ketentuan tersebut. Menurut Gus Hilmy, negara perlu membedakan secara tegas antara ranah pidana dan praktik keagamaan yang telah lama hidup di tengah masyarakat.

“Ketentuan ini berpotensi bertentangan dengan Sila Pertama Pancasila serta Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 yang menjamin kebebasan warga negara dalam menjalankan ajaran agamanya. Nikah siri adalah praktik keagamaan. Ketika praktik keagamaan dipidana, negara masuk terlalu jauh ke wilayah keyakinan warga,” tegas Katib Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) tersebut.

Dari perspektif hukum pidana, Gus Hilmy menilai ketentuan tersebut mencerminkan kecenderungan overkriminalisasi. Ia menegaskan bahwa hukum pidana seharusnya bersifat ultimum remedium, yakni digunakan sebagai upaya terakhir, bukan instrumen utama untuk mengatur relasi sosial dan keagamaan.

“Hukum pidana tidak boleh digunakan secara berlebihan. Dalam kasus nikah siri, persoalan utamanya bukan pada akad nikah, melainkan pada pencatatan dan dampak hukum setelahnya,” ujarnya.

Ia menambahkan, perlindungan terhadap hak perempuan dan anak akibat perkawinan yang tidak tercatat seharusnya ditempuh melalui penguatan sistem pencatatan sipil dan mekanisme perlindungan hukum, bukan dengan ancaman pidana penjara.

Meski mengkritisi pemidanaan nikah siri, Gus Hilmy menegaskan dukungannya terhadap perkawinan yang tercatat, resmi, dan diketahui negara. Negara, menurutnya, berhak mengatur dan memberikan sanksi atas perkawinan yang tidak dicatat, namun sanksi tersebut sebaiknya bersifat administratif.

“Kami mendukung nikah tercatat. Negara boleh memberi sanksi, tetapi jangan pidana penjara. Nikah itu melibatkan wali, saksi, dan pihak lain. Jika dinyatakan sah secara agama, lalu dipidana, apakah semua pihak itu juga akan dianggap terlibat dalam tindak kriminal?” kata Pengasuh Pondok Pesantren Krapyak Yogyakarta itu.

Gus Hilmy juga membandingkan dengan praktik di sejumlah negara lain. Di Malaysia, perkawinan tanpa pencatatan dikenai sanksi administratif. Sementara di Maroko, reformasi hukum keluarga lebih menitikberatkan pada penguatan pencatatan serta perlindungan hak perempuan dan anak tanpa mempidanakan akad nikah.

“Di banyak negara, ini wilayah perdata. Jika dipidanakan, justru dikhawatirkan akan mendorong praktik nikah siri semakin tersembunyi dan menyulitkan kelompok rentan dalam mengakses keadilan,” ujarnya.

Karena itu, Gus Hilmy mendorong pemerintah dan pembentuk undang-undang untuk merumuskan kembali ketentuan pemidanaan nikah siri dalam KUHP baru agar selaras dengan Pancasila, konstitusi, serta rasa keadilan yang hidup di masyarakat. *** (fatoni/sap)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *