Kasus Dugaan Penyadapan Presiden Seret Mantan Kapolri, Listyo Sigit

Jakarta, lensademokrasi.com — Dugaan penyalahgunaan sistem penyadapan di tubuh Polri membuka persoalan serius mengenai batas kewenangan aparat penegak hukum. Sistem yang semestinya digunakan untuk kepentingan penegakan hukum justru diduga dimanfaatkan untuk mengakses komunikasi sejumlah pejabat negara, termasuk Presiden Prabowo Subianto.

Kasus ini memasuki babak baru setelah Bareskrim Polri menetapkan tiga perwira tinggi sebagai tersangka dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal pada Selasa malam, 3 November 2026.

Salah satu nama yang terseret adalah mantan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Dua tersangka lainnya adalah Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso. Sementara seorang berinisial SU masih berstatus saksi.

Penetapan tersangka terhadap mantan orang nomor satu di Korps Bhayangkara tersebut menjadikan perkara ini tidak sekadar persoalan pidana individual. Penggunaan sistem penyadapan, mekanisme pengawasan, dan pertanggungjawaban pejabat yang memiliki akses terhadap informasi elektronik negara ikut menjadi perhatian.

Dugaan Penyalahgunaan Sistem LIMS

Kabareskrim Polri, Komjen Asep Safrudin menyebut dugaan penyadapan berlangsung sejak 2025 hingga Oktober 2026.

Modus yang diungkap penyidik berkaitan dengan penggunaan Lawful Interception Management System (LIMS). Sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam sistem tanpa proses verifikasi, laporan polisi, maupun keterkaitan dengan penyelidikan atau penyidikan yang sah.

Padahal, penggunaan kewenangan penyadapan harus memiliki dasar hukum dan prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan. Perkap Nomor 5 Tahun 2010 menjadi salah satu ketentuan yang disebut dalam perkara tersebut.

Nomor yang diduga menjadi sasaran tidak hanya milik pejabat negara. Penyidik juga menyebut adanya dugaan akses terhadap komunikasi tokoh politik, insan media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, hingga kalangan pengusaha.

Persoalan semakin serius ketika pada Oktober 2026 diduga terdapat perintah untuk menghapus file hasil penyadapan dari komputer LIMS.

Laporan polisi terkait perkara ini dibuat pada 30 Oktober 2026. Dalam proses penyidikan, aparat menyita 11 telepon genggam, satu iPad, dan puluhan flashdisk sebagai barang bukti.

Ketiga tersangka dijerat sejumlah ketentuan pidana, yakni Pasal 258 dan Pasal 332 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 32 UU Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman pidana yang disebut dalam konstruksi perkara mencapai 10 tahun, enam tahun, dan delapan tahun penjara sesuai pasal yang disangkakan. Ketiganya juga disebut telah ditahan di Rumah Tahanan Mabes Polri.

Dari Ajudan Presiden Menjadi Kapolri

Listyo Sigit Prabowo lahir di Ambon pada 5 Mei 1969. Ia merupakan lulusan Akademi Kepolisian 1991 yang mengawali karier melalui sejumlah jabatan kewilayahan dan reserse.

Kariernya antara lain pernah menjadi Kapolsek Duren Sawit, Kapolsek Tambora, Kapolres Pati, dan Kapolresta Surakarta.

Ketika bertugas di Solo, Listyo memiliki kedekatan profesional dengan Joko Widodo yang saat itu menjabat Wali Kota Surakarta. Hubungan tersebut berlanjut ketika Jokowi menjadi Presiden. Listyo kemudian dipercaya menjadi ajudan Presiden pada 2014–2016.

Setelah itu, sejumlah jabatan strategis dipercayakan kepadanya, mulai dari Kapolda Banten pada 2016, Kadiv Propam pada 2018, hingga Kabareskrim pada 2019.

Puncak kariernya terjadi pada 27 Januari 2021 ketika dilantik sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Idham Azis.

Selama memimpin Polri, Listyo mengusung konsep Presisi. Namun, masa kepemimpinannya juga diwarnai berbagai ujian besar, antara lain perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang melibatkan Ferdy Sambo, Tragedi Kanjuruhan, serta dinamika keamanan dan politik menjelang Pemilu 2024.

Pada 1 Oktober 2026, Presiden Prabowo Subianto memberhentikannya dari jabatan Kapolri dan melantiknya sebagai Kepala Kantor Staf Presiden (KSP).

Namun, jabatan tersebut tidak berlangsung lama. Pada 4 November 2026, Presiden menerbitkan keputusan pemberhentian Listyo dari posisi Kepala KSP setelah namanya ditetapkan sebagai tersangka.

Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra menyatakan hingga saat itu belum ditemukan indikasi makar dalam perkara tersebut.

Pengawasan Penyadapan Jadi Persoalan Penting

Di luar proses pidana terhadap para tersangka, perkara LIMS memunculkan pertanyaan mengenai siapa yang mengawasi penggunaan teknologi penyadapan di lingkungan kepolisian.

Ada beberapa persoalan yang perlu mendapat perhatian. Pertama, transparansi penggunaan LIMS. Apakah seluruh aktivitas penyadapan tercatat dan dapat diaudit? Siapa yang memiliki kewenangan memberikan persetujuan, memasukkan nomor sasaran, serta mengakses dan menghapus data hasil penyadapan?

Kedua, efektivitas pengawasan eksternal. DPR, khususnya Komisi III, perlu memastikan apakah selama ini terdapat mekanisme pelaporan dan evaluasi terhadap penggunaan sistem penyadapan oleh Polri. Pengawasan tidak cukup hanya dilakukan setelah muncul dugaan pelanggaran.

Ketiga, akuntabilitas pejabat. Jabatan tinggi dan kewenangan strategis tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan prosedur hukum. Sebaliknya, setiap dugaan penyalahgunaan kewenangan harus diuji melalui proses hukum yang terbuka dan objektif.

Keempat, perlindungan hak warga negara. Jika dugaan penyadapan tanpa dasar hukum terbukti, persoalannya tidak berhenti pada pelanggaran prosedur internal. Ada persoalan lebih luas mengenai perlindungan privasi, keamanan komunikasi, dan kepastian hukum.

Praduga Tak Bersalah Harus Dijaga

Penetapan Listyo Sigit dan dua perwira tinggi lainnya sebagai tersangka merupakan perkembangan penting dalam penegakan hukum. Namun, status tersangka tidak serta-merta membuktikan seseorang bersalah.

Penyidik tetap harus membuktikan unsur pidana, keterlibatan masing-masing pihak, alur perintah, serta tanggung jawab dalam penggunaan sistem LIMS.

Publik juga berhak mengetahui bagaimana sistem penyadapan yang memiliki kemampuan mengakses komunikasi pribadi dan pejabat negara itu dioperasikan, siapa yang mengendalikan, serta bagaimana pengawasannya dilakukan.

Perjalanan Listyo dari perwira reserse, ajudan Presiden, Kapolri, hingga Kepala KSP berakhir dengan ujian hukum yang serius. Perkara ini sekaligus menjadi pengingat bahwa kewenangan negara, terutama yang menyangkut akses terhadap komunikasi pribadi, harus dibatasi oleh hukum dan diawasi secara ketat. ***

Penulis : Kartini

Editor : Cerman Simamora

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *