Jakarta, lensademokrasi.com — Pemerintah Indonesia mendukung langkah Arab Saudi memperketat pengawasan pengadaan layanan haji dengan melarang praktik makelar dan percaloan ilegal. Kebijakan ini diharapkan dapat mencegah permainan dalam proses pengadaan yang berpotensi membebani biaya jamaah tanpa diikuti peningkatan kualitas pelayanan.
Dukungan tersebut disampaikan Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj), Dahnil Anzar Simanjuntak, menyusul terbitnya surat edaran Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi yang menegaskan larangan penggunaan perantara ilegal dalam pengadaan layanan haji.
Dahnil mengatakan, langkah Pemerintah Arab Saudi sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto agar seluruh proses pengadaan layanan haji, baik di Arab Saudi maupun Indonesia, berlangsung transparan dan bebas dari praktik percaloan.
“Kami menyambut baik surat edaran yang disampaikan oleh Kerajaan Arab Saudi melalui Kementerian Haji dan Umrah terkait sikap tegas pemerintah Kerajaan Arab Saudi untuk memantau dan melarang keras praktik-praktik makelar atau percaloan dalam proses pengadaan pelayanan haji di Arab Saudi,” ujar Dahnil di Jakarta, Jumat (6/11/2026).
Surat edaran tersebut juga menyoroti pentingnya integritas dalam hubungan kontraktual antara penyelenggara dengan perusahaan penyedia layanan. Pemerintah Arab Saudi melarang praktik pemaksaan penggunaan perantara, pemberian hadiah berupa barang, hingga pembayaran komisi finansial dengan dalih pemasaran.
Praktik tersebut dinilai berpotensi menciptakan biaya tambahan dalam paket layanan haji. Dampaknya, biaya yang harus ditanggung tidak sebanding dengan kualitas pelayanan yang diterima jamaah.
Karena itu, pemerintah menekankan agar seluruh tahapan pengadaan dan penandatanganan kontrak dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami bersama Pemerintah Kerajaan Arab Saudi tentu akan bekerja sama untuk memastikan semua proses pengadaan perhajian, terutama yang akan berlangsung di Arab Saudi dan kemudian juga di Indonesia, dapat berjalan dengan cara-cara yang bersih,” kata Dahnil.
Di dalam negeri, Kemenhaj telah menginisiasi gerakan Bongkar Mafia Haji dan Umrah sebagai bagian dari upaya memperkuat pengawasan dan memberantas praktik ilegal dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.
Langkah tersebut akan diuji dalam proses persiapan pengadaan layanan haji 2027 di Arab Saudi. Dahnil menyebut Kemenhaj segera mengirimkan tim pengadaan untuk menjalin koordinasi dengan sejumlah perusahaan penyedia layanan atau provider haji.
Ia juga membuka ruang pengawasan publik agar proses pengadaan tidak menjadi celah bagi praktik percaloan maupun penyimpangan lainnya.
“Kami berharap ada partisipasi publik untuk turut mengawasi proses-proses persiapan pengadaan di sana dan melaporkan apabila ditemukan kecurangan, praktik makelar, praktik percaloan, dan sebagainya,” ujarnya. ***
Penulis : Kartini
Editor : Cerman Simamora




