
Jakarta, lensademokrasi.com — Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) terus memperkuat sinergi dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) untuk memastikan penerbitan paspor pekerja migran hanya dilakukan melalui jalur resmi. Langkah ini sekaligus menjadi upaya bersama mencegah migrasi ilegal dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Menteri P2MI, Mukhtarudin bersama Wakil Menteri, Christina Aryani menemui Menteri Imipas, Agus Andrianto dan Wakil Menteri, Silmy Karim di Jakarta, Jumat (19/9/2025). Dalam pertemuan itu, kedua pihak menegaskan pentingnya harmonisasi data serta sistem layanan antara P2MI dan Imigrasi.
“Kami bersyukur bisa berkunjung ke Kementerian Imigrasi untuk memperkuat kerja sama dalam pelayanan kepada pekerja migran. Yang kami inginkan adalah sinkronisasi data agar paspor hanya diberikan kepada PMI yang melalui prosedur resmi,” ujar Mukhtarudin.
Ia juga menekankan perlunya edukasi publik mengenai tata cara bekerja di luar negeri secara aman. “Masih banyak masyarakat yang tidak memahami jalur resmi. Karena itu, sosialisasi bersama sangat penting agar calon pekerja migran mengenali dokumen yang sah dan jalur migrasi yang benar,” tambahnya.
Wakil Menteri P2MI, Christina Aryani menjelaskan bahwa sinergi kelembagaan ini telah diikat dalam nota kesepahaman (MoU) antara KemenP2MI dan Kemen Imipas pada 25 April 2025. Kerja sama tersebut mencakup pertukaran data, peningkatan kapasitas SDM, sosialisasi bersama, hingga penanganan kasus yang melibatkan PMI.
“Kolaborasi ini bertujuan memperkuat deteksi dini di perbatasan, mencegah keberangkatan non-prosedural, serta menindak kasus TPPO, rekrutmen ilegal, dan pemalsuan dokumen,” kata Christina.
Ia menegaskan, langkah penguatan sinergi ini bukan hanya soal teknis administrasi, tetapi juga menyangkut perlindungan kemanusiaan. “Perlindungan PMI harus menjadi prioritas, sebab mereka adalah pahlawan devisa negara yang sering kali menghadapi risiko tinggi ketika bekerja di luar negeri,” ujarnya. *** (fatoni/sap)





