KemenP2MI Perkuat Kolaborasi dengan Asosiasi P3MI Demi Pelindungan Pekerja Migran yang Lebih Efektif

Jakarta, lensademokrasi.com — Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) menegaskan komitmennya memperkuat tata kelola dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) melalui kolaborasi dengan asosiasi perusahaan penempatan tenaga kerja. Langkah itu diambil sebagai bagian dari upaya menghadirkan sistem pelindungan yang lebih menyeluruh, adaptif, dan berkelanjutan.

Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Mukhtarudin, didampingi Wakil Menteri II Dzulfikar Ahmad Tawalla, menerima audiensi tiga asosiasi utama di sektor ketenagakerjaan migran — ASPATAKI, HIMSATAKI, dan DPP Perisai — di Kantor KemenP2MI, Jakarta, Selasa (14/10/2025).

Dalam pertemuan yang berlangsung terbuka dan konstruktif itu, pemerintah dan pelaku usaha penempatan tenaga kerja berdiskusi mengenai isu-isu strategis, mulai dari penyiapan calon pekerja migran hingga reformasi tata kelola yang lebih transparan dan berkeadilan.

“Presiden Prabowo Subianto menekankan dua prioritas besar: memastikan pelindungan yang lebih kuat bagi pekerja migran Indonesia dan meningkatkan kualitas SDM kita agar mampu bersaing di pasar global,” ujar Mukhtarudin.

Ia menambahkan, pelindungan PMI tidak bisa dilepaskan dari peningkatan kompetensi dan pendidikan vokasi. Karena itu, KemenP2MI kini memperluas kerja sama lintas kementerian dan dunia usaha untuk memperkuat sistem pelatihan serta sertifikasi bagi calon pekerja migran.

“Fokus kami bukan hanya melindungi saat mereka bekerja, tapi sejak sebelum keberangkatan hingga setelah mereka kembali ke tanah air. Pelindungan harus berkelanjutan dan berbasis sistem yang solid,” tegasnya.

Mukhtarudin juga menyoroti pentingnya revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, yang kini tengah dibahas bersama DPR RI dan enam kementerian lain. Revisi tersebut diharapkan dapat memperkuat payung hukum pelindungan PMI dan memperjelas pembagian tanggung jawab antar-lembaga.

Dalam kesempatan itu, Ketua Umum ASPATAKI, Saiful Masud menggarisbawahi bahwa masih banyak calon pekerja migran yang memiliki keterbatasan dalam pendidikan dan keterampilan. “Kita harus menyiapkan tenaga kerja yang benar-benar siap dan memiliki daya saing. Tanpa peningkatan kualitas, pelindungan tidak akan berjalan efektif,” ujarnya.

Sementara itu, perwakilan HIMSATAKI, Amri Piliang, menyoroti perlunya langkah tegas dalam memberantas praktik keberangkatan non-prosedural. “Selama pekerja migran tidak melalui jalur resmi, risiko pelanggaran hak akan terus muncul. Penanganannya perlu lintas kementerian agar komprehensif,” tegasnya.

Menanggapi hal itu, Wakil Menteri II Dzulfikar Ahmad Tawalla menekankan pentingnya memperkuat diplomasi ketenagakerjaan dan koordinasi dengan perwakilan RI di luar negeri. “Kami akan memperkuat peran Atase Tenaga Kerja agar lebih aktif melakukan verifikasi, pendampingan, dan pelindungan langsung di negara penempatan,” katanya.

Dzulfikar juga mengungkapkan, KemenP2MI tengah mempercepat transformasi digital dalam sistem penempatan dan pelindungan PMI. Integrasi data ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi, mempercepat pelayanan, dan mengurangi potensi praktik percaloan.

“Digitalisasi menjadi kunci untuk memastikan seluruh proses penempatan berjalan efisien dan akuntabel. Ini sejalan dengan semangat reformasi pelayanan publik di era pemerintahan Presiden Prabowo,” tambahnya. *** (fatoni/sap)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *