Ketua DPD RI Dorong RTRW Daerah Pro-Lingkungan dan Ramah Investasi

Jakarta, lensademokrasi.com — Ketua DPD RI, Sultan B Najamudin menekankan pentingnya penyusunan Rancangan Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) yang selaras dengan prinsip pembangunan berkelanjutan, inklusif, dan berpihak pada kepentingan daerah serta lingkungan.

Berbicara dalam forum Diseminasi Ranperda RTRW dalam Konteks Undang-Undang Cipta Kerja, yang diselenggarakan Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/7/2025), Sultan menyampaikan bahwa paradigma baru tata ruang tidak cukup hanya berorientasi pada kemudahan perizinan.

“Kita menyambut baik spirit deregulasi dalam UU Cipta Kerja. Tapi harus diimbangi dengan pengawasan yang akuntabel agar tidak mengorbankan kepentingan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan,” ujar Sultan di hadapan kepala daerah dari berbagai provinsi.

Sultan menilai, berlakunya UU Cipta Kerja telah mendesak pemerintah daerah untuk menyesuaikan kebijakan RTRW-nya. Transformasi ini mencakup penyederhanaan sistem perizinan berbasis risiko, revisi struktur regulasi, serta penguatan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah.

Namun ia mengingatkan bahwa perubahan regulasi harus tetap memberi ruang bagi peran masyarakat lokal dan komunitas adat, yang kerap terpinggirkan dalam proses penyusunan kebijakan tata ruang.

“Kita ingin tata ruang yang bukan hanya cepat dalam perizinan, tapi juga cermat dalam menjaga harmoni sosial dan ekologis,” tegas mantan Wakil Gubernur Bengkulu itu.

Sebagai lembaga negara yang merepresentasikan daerah, Sultan menegaskan bahwa DPD RI memiliki mandat konstitusional untuk memantau dan mengevaluasi Perda dan Ranperda, terutama yang berdampak strategis terhadap wilayah.

“DPD bukan lembaga yang ingin mengintervensi kebijakan daerah, tetapi menjadi jembatan aspirasi antara pusat dan daerah agar kebijakan pembangunan tetap berpijak pada realitas lokal,” katanya.

Sultan juga menegaskan pentingnya menjaga kesesuaian Perda dengan aturan di tingkat nasional, agar tidak terjadi disharmoni regulasi yang dapat menghambat investasi atau menimbulkan sengketa tata ruang.

Lebih lanjut, Sultan menyebut bahwa tata ruang yang baik harus mampu menjadi instrumen pengungkit ekonomi daerah, melalui integrasi dengan program strategis nasional seperti Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), Proyek Strategis Nasional (PSN), serta program prioritas seperti swasembada pangan dan pembangunan perumahan rakyat.

Namun, ia mengingatkan bahwa ambisi pembangunan fisik tidak boleh mengorbankan daya dukung lingkungan.

“Kita ingin pembangunan yang adil, tidak hanya untuk pertumbuhan ekonomi hari ini, tapi juga untuk keberlanjutan generasi mendatang,” ujarnya.

Menutup paparannya, Sultan mendorong agar dalam proses penyusunan RTRW, daerah tidak hanya bertumpu pada birokrasi dan investor, tetapi juga mengundang partisipasi aktif masyarakat, termasuk kelompok rentan dan adat.

“Ruang hidup tidak boleh ditentukan oleh peta-peta perizinan semata. Harus ada dialog yang adil antara negara, pelaku usaha, dan masyarakat lokal,” pungkasnya. *** (fatoni/sap)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *