Ketua DPD RI : Penyelenggaraan Haji 2025 Layak Diapresiasi, Tapi Butuh Perbaikan Sistemik

Jakarta, lensademokrasi.com — Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Sultan B Najamudin menyampaikan apresiasi atas kinerja pemerintah, khususnya Kementerian Agama, dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2025. Ia menilai, meskipun terdapat sejumlah kendala teknis, pelaksanaan ibadah haji kali ini secara umum berjalan cukup baik dan patut mendapat pengakuan.

Dalam pernyataan resminya di Jakarta, Senin (30/6/2025), Sultan mengungkapkan bahwa Indonesia tahun ini memperoleh kuota haji tertinggi di antara negara anggota Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), yakni sebanyak 241 ribu jamaah. Jumlah tersebut menurutnya bukan angka yang kecil, apalagi dikelola di tengah berbagai penyesuaian sistem haji internasional dan dinamika global yang semakin kompleks.

“Alhamdulillah, Indonesia mampu mengelola salah satu misi haji terbesar dunia dengan baik. Namun tentu saja masih ada sejumlah catatan yang harus dievaluasi, seperti persoalan akomodasi dan keterlambatan transportasi yang sebagian besar disebabkan oleh kurangnya jumlah petugas haji,” ujar Sultan.

Menanggapi dinamika pelaksanaan haji tahun ini, Sultan menilai bahwa banyaknya tantangan bersumber dari ketidaksiapan sistem dalam merespons perubahan skema pelayanan haji internasional. Oleh karena itu, DPD RI mendorong revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah agar selaras dengan kebutuhan dan tantangan terkini.

“Kami menilai sudah saatnya UU Haji dan Umrah diperbaharui agar adaptif terhadap tantangan zaman, termasuk peningkatan kualitas pelayanan, sistem digitalisasi haji, dan tata kelola kuota,” katanya.

Dalam konteks pelayanan langsung kepada jamaah, Sultan mengusulkan agar pemerintah meningkatkan jumlah petugas haji secara signifikan. Menurutnya, kehadiran petugas yang memadai akan mempengaruhi kelancaran pelayanan, khususnya dalam hal bimbingan ibadah, kesehatan, dan manajemen logistik.

Sultan juga menyoroti pentingnya seleksi kesehatan dan usia calon jamaah secara lebih ketat. Ia menegaskan bahwa pendekatan ini bukan untuk membatasi hak masyarakat, melainkan demi keselamatan jamaah itu sendiri dan efisiensi sistem haji nasional.

“Semua warga berhak menunaikan ibadah haji. Namun, seleksi usia dan kesehatan secara medis adalah langkah strategis untuk menekan angka kematian jamaah di tanah suci sekaligus mempercepat masa tunggu haji bagi calon jamaah lain,” tegas Sultan.

Sultan menambahkan, dengan diplomasi luar negeri yang kuat dan inovasi dalam manajemen haji, dirinya optimistis kuota haji Indonesia akan terus meningkat di masa mendatang. Hal ini menurutnya penting untuk mengurangi masa tunggu jamaah yang saat ini bisa mencapai belasan hingga puluhan tahun di beberapa provinsi.

“Kinerja Kementerian Agama di tengah keterbatasan patut diapresiasi. Ke depan, penyelenggaraan haji harus lebih visioner, berbasis data, serta inklusif terhadap kebutuhan jamaah yang beragam,” tutup Sultan. *** (fatoni/sap)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *