Ketua DPR RI : Bubarkan Ormas Bergaya Preman

Jakarta, lensademokrasi.com — Ketua DPR RI Puan Maharani mendesak pemerintah bertindak tegas terhadap organisasi kemasyarakatan (ormas) yang dianggap meresahkan dan mengganggu ketertiban, termasuk yang terindikasi menjalankan aksi bergaya premanisme.

“Kami minta pemerintah menindak tegas ormas-ormas yang mengganggu ketertiban umum, apalagi yang meresahkan masyarakat. Evaluasi juga keberadaan ormas yang praktiknya sudah mengarah ke premanisme,” kata Puan dalam keterangan pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (25/5/2025), usai menerima kunjungan Perdana Menteri China, Li Qiang.

Pernyataan tersebut menanggapi kasus pendudukan lahan milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) oleh sekelompok ormas di Kelurahan Pondok Betung, Kota Tangerang Selatan, Banten. Puan menilai tindakan sepihak itu tidak dapat ditoleransi karena mencederai wibawa negara.

“Kalau memang berbau premanisme, ya segera bubarkan. Negara tidak boleh kalah dengan aksi-aksi sewenang-wenang seperti ini,” tegas politisi PDI Perjuangan itu.

BMKG sebelumnya telah melaporkan pendudukan ilegal terhadap aset negara berupa lahan seluas 127.780 meter persegi kepada Polda Metro Jaya. Laporan tertanggal 20 Mei 2025 itu memuat permintaan bantuan pengamanan atas tanah yang telah direncanakan menjadi lokasi pembangunan Gedung Arsip BMKG.

Pelaksana Tugas Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BMKG, Akhmad Taufan Maulana, mengungkapkan gangguan terhadap lahan tersebut telah berlangsung hampir dua tahun, tanpa penyelesaian memadai.

“Hal ini sangat menghambat agenda strategis BMKG dalam menjaga dan mengelola arsip kelembagaan,” ujarnya.

Sebagai tindak lanjut, Polda Metro Jaya melakukan pembongkaran bangunan liar di atas lahan tersebut pada Sabtu (24/5/2025). Bangunan itu diduga milik ormas Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi menyebutkan, sebanyak 17 orang telah diamankan dalam operasi itu. Mereka diduga kuat terlibat dalam pendudukan ilegal serta penguasaan aset negara secara tidak sah.

“Penyelidikan masih berlangsung, termasuk kemungkinan adanya unsur pidana seperti perusakan fasilitas dan perampasan aset negara,” katanya.

Puan menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap keberadaan ormas yang tidak menjalankan fungsi sosialnya sesuai prinsip demokrasi dan hukum.

“Ormas semestinya menjadi mitra masyarakat dan negara dalam membangun kehidupan berbangsa yang tertib, bukan menjadi sumber kekacauan,” ucapnya. *** (fatoni/sap)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *