
Jakarta, lensademokrasi.com — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi mencairkan bantuan pendidikan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) untuk semester ini, dengan skema dan manfaat yang telah diperluas secara signifikan. Tak hanya menjangkau jenjang sarjana, kini program KJMU juga mencakup mahasiswa program magister (S2) dan doktoral (S3).
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menjelaskan, perluasan cakupan ini dilakukan untuk menciptakan keadilan pendidikan bagi warga Jakarta dari kalangan kurang mampu, sekaligus mendorong lahirnya generasi intelektual unggul di masa depan.
“Kalau sebelumnya KJMU hanya untuk mahasiswa S1, sekarang kami perluas hingga S2 dan S3. Kami berikan kepada mereka yang memiliki prestasi akademik baik. Ini adalah upaya konkret kami untuk memutus rantai ketidakberuntungan akibat keterbatasan akses pendidikan,” ujar Pramono saat ditemui di Jakarta, Kamis (29/5/2025).
Tak hanya memperluas jenjang pendidikan, Pemprov DKI juga menghapus batasan akreditasi perguruan tinggi penerima KJMU. Jika sebelumnya hanya diberikan untuk kampus berakreditasi A, kini mahasiswa dari universitas berakreditasi B dan C pun berhak mengajukan bantuan, selama memenuhi syarat akademik dan administratif.
“Pendidikan yang berkualitas tidak melulu soal akreditasi kampus. Banyak mahasiswa berprestasi lahir dari kampus dengan sumber daya terbatas. KJMU harus hadir untuk mereka juga,” tegas Pramono.
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana menyampaikan, setiap penerima KJMU akan memperoleh dana beasiswa sebesar Rp 9 juta per semester. Jumlah tersebut mencakup uang saku sebesar Rp 750 ribu per bulan, dan biaya pendidikan yang langsung dibayarkan ke kampus masing-masing oleh pemerintah.
“Total mahasiswa penerima KJMU saat ini mencapai 16.979 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 14.745 mahasiswa telah menerima pencairan langsung ke rekening mereka. Sementara 2.129 penerima baru masih dalam proses pembukaan rekening dan pencetakan kartu ATM,” ungkap Nahdiana.
Ia menegaskan, seluruh proses pendaftaran dan pencairan KJMU tidak dipungut biaya. Pemprov DKI meminta masyarakat untuk berhati-hati terhadap oknum yang mencoba memanfaatkan program ini untuk kepentingan pribadi. *** (fatoni/sap)





