Komisi V DPR Sahkan Rp2,5 Triliun Anggaran Kemendes PDT, Dorong Desa Keluar dari Kawasan Hutan

Jakarta, lensademokrasi.com — Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyetujui pagu anggaran Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 sebesar Rp2,5 triliun.

Persetujuan itu diambil dalam rapat kerja pada 8 September 2025. Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus menyatakan bahwa anggaran tersebut harus digunakan sejak awal tahun, agar berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat desa dan percepatan pembangunan daerah tertinggal.

“Penggunaan anggaran tidak boleh menunggu pertengahan tahun. Harus dimaksimalkan sejak awal agar program tepat sasaran dan dirasakan masyarakat desa,” tegas Lasarus di Jakarta, Senin (15/9/2025).

Alokasi anggaran 2026 terdiri atas Program Dukungan Manajemen sebesar Rp695,9 miliar dan Program Desa dan Daerah Tertinggal (program teknis) sebesar Rp1,8 triliun. Rincian pagu per unit kerja Eselon I Kemendes PDT adalah: Sekretariat Jenderal Rp480,6 miliar, Inspektorat Jenderal Rp23,3 miliar, Ditjen Pembangunan Desa dan Perdesaan Rp218,2 miliar, Ditjen Pengembangan Ekonomi dan Investasi Rp348,2 miliar, Ditjen Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Rp48,2 miliar, Badan Pengembangan dan Informasi Rp68,4 miliar, Badan Pengembangan SDM dan Pemberdayaan Masyarakat Rp1,3 triliun.

Selain pembahasan anggaran, Komisi V DPR juga menekankan pentingnya penyelesaian status desa yang masih berada dalam kawasan hutan atau kawasan lindung. Kondisi tersebut dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum dan menghambat akses masyarakat desa untuk mendapatkan sertifikat tanah maupun akses kredit perbankan.

“Kami minta Kemendes maupun Kementerian Transmigrasi segera menyelesaikan persoalan desa dalam kawasan hutan. Ini soal hak dasar, bagaimana masyarakat bisa menjaminkan sertifikat jika status lahannya masih abu-abu,” ujar Lasarus.

Untuk memperkuat fungsi pengawasan, Komisi V DPR mewajibkan seluruh mitra kerja menyerahkan laporan tertulis mengenai jenis belanja dan kegiatan (satuan tiga). Dokumen itu harus diterima paling lambat 30 hari setelah Undang-Undang APBN 2026 disahkan dalam rapat paripurna DPR. *** (fatoni/sap)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *