Komite I DPD RI Bahas Kejelasan Batas Wilayah dalam RUU Kabupaten/Kota

Jakarta, lensademokrasi.com — Kejelasan batas wilayah administratif menjadi perhatian utama dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kabupaten/Kota. Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menilai, ketegasan peta wilayah perlu dimuat secara eksplisit dalam RUU guna mencegah konflik tapal batas dan memperkuat legitimasi hukum daerah.

Isu ini mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komite I DPD RI dengan Gubernur Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, dan Gorontalo, yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/5/2025). Rapat ini merupakan bagian dari upaya DPD RI menghimpun aspirasi daerah sebelum menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari 10 RUU Kabupaten/Kota yang tengah digodok.

Ketua Komite I DPD RI, Andi Sofyan Hasdam, menjelaskan, landasan hukum pembentukan banyak kabupaten/kota di Indonesia masih merujuk pada regulasi lama, khususnya UU No. 29 Tahun 1959 yang dibuat di masa berlakunya UUD Sementara 1950. Hal ini tidak lagi memadai untuk menjawab dinamika pembangunan dan tata kelola pemerintahan daerah saat ini.

“Karena itu, DPR RI mengambil inisiatif legislasi untuk memperbarui seluruh UU terkait provinsi, kabupaten, dan kota. DPD RI terlibat aktif dalam proses ini agar aspirasi daerah benar-benar terakomodasi,” ujarnya.

Salah satu poin krusial yang disorot adalah ketiadaan peta wilayah dan batas administratif yang tegas dalam beberapa kabupaten/kota. Hal ini disampaikan langsung oleh Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka, yang menyebutkan bahwa hingga kini, empat kabupaten di wilayahnya—Kolaka, Konawe, Muna, dan Buton—masih menggunakan dasar hukum lama dan belum memiliki batas wilayah yang ditetapkan secara resmi.

“Persoalan batas wilayah ini rawan menimbulkan sengketa antar daerah. Kami mengusulkan agar dalam RUU yang baru, peta wilayah dicantumkan secara jelas dalam lampiran dan dilengkapi titik koordinat sebagai rujukan sah,” tegasnya.

Masukan serupa juga disampaikan oleh perwakilan dari Sulawesi Utara dan Gorontalo. Mereka menekankan pentingnya kejelasan yuridis batas daerah sebagai pondasi bagi pembangunan yang terarah dan tata kelola yang akuntabel.

Sebagai langkah konkret, Komite I DPD RI akan merangkum seluruh usulan dari ketiga provinsi tersebut dalam bentuk dokumen resmi. Dokumen ini akan menjadi bagian dari bahan legislasi untuk merumuskan DIM, yang akan dibawa dalam pembahasan lebih lanjut bersama DPR dan pemerintah.

Revisi UU Kabupaten/Kota ini tidak hanya dimaksudkan untuk memperbaiki tatanan hukum administratif, tetapi juga menjadi momentum penting dalam mendorong penyelesaian konflik wilayah serta memperkuat otonomi daerah berbasis hukum yang akurat dan mutakhir. *** (fatoni/sap)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *