Komite I DPD RI Tinjau Langsung Implementasi UU Desa di Kutai Kartanegara

Kutai Kartanegara, lensademokrasi.com — Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Kamis (10/7/2025) untuk mengevaluasi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Kunjungan ini bertujuan menginventarisasi materi pengawasan, agar kebijakan desa semakin efektif dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

Pertemuan yang digelar di Aula Kantor Kecamatan Marangkayu itu dihadiri oleh unsur pemerintah daerah, kepala desa, perangkat desa, serta masyarakat desa dari Kecamatan Marangkayu. Rombongan DPD RI dipimpin langsung Ketua Komite I DPD RI, Andi Sofyan Hasdam, bersama para anggota seperti Carel Simon Petrus Suebu, TGH. Ibnu Halil, Hasan Basri, Jialyka Maharani, dan Maria Goreti.

Asisten I yang mewakili Bupati Kutai Kartanegara dalam sambutannya menekankan, pembangunan desa tak hanya soal infrastruktur, tetapi juga menyangkut partisipasi masyarakat dan keberlanjutan lingkungan. Menurutnya, UU Desa memberikan kesempatan kepada pemerintah desa untuk mandiri dan berinovasi dalam membangun wilayahnya.

Ketua Komite I DPD RI, Andi Sofyan Hasdam, menyoroti adanya paradoks dalam implementasi UU Desa. Meskipun Dana Desa terus meningkat dan jumlah desa mandiri bertambah, namun kemiskinan masih membelenggu banyak wilayah perdesaan.

“Kita butuh pendekatan kebijakan yang lebih relevan dengan kebutuhan masyarakat desa. Penguatan koperasi merah putih, revitalisasi BUMDes, serta pengawasan dana desa harus menjadi prioritas agar manfaat UU Desa benar-benar terasa di akar rumput,” ujar Sofyan.

Dalam sesi dialog terbuka, Hasan Basri mengkritisi efektivitas distribusi dan pemanfaatan dana desa, sedangkan TGH Ibnu Halil menekankan pentingnya peran BUMDes sebagai tulang punggung ekonomi lokal. Sementara itu, Jialyka Maharani mendorong penguatan program pemberdayaan perempuan dan pemuda desa melalui akses permodalan dan pelatihan teknis.

Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara menyampaikan, sejumlah program telah dijalankan, seperti legalisasi koperasi merah putih yang terus didorong, serta alokasi APBDes untuk jaminan sosial dan beasiswa sejak 2021. Namun, pelaksanaan BUMDes diakui belum merata: ada yang berkembang baik, ada pula yang stagnan akibat kurangnya kapasitas manajemen.

Sejumlah kepala desa juga menyampaikan aspirasi agar persepsi terhadap aparat desa dapat lebih positif, apalagi setelah penerapan sistem pelaporan digital yang terintegrasi dengan Inspektorat sebagai langkah menuju transparansi pengelolaan dana publik.

Peningkatan akses irigasi dilaporkan berhasil meningkatkan produktivitas pertanian di beberapa desa, namun tantangan utama tetap ada, seperti konektivitas antarwilayah desa dan pengembangan komoditas karet rakyat yang terhambat kewenangan lintas sektor dan dominasi industri tambang.

“Kunjungan ini bukan hanya seremoni, tapi bagian dari tugas konstitusional DPD RI untuk mengawal implementasi undang-undang. Temuan dan aspirasi dari lapangan akan kami bawa sebagai rekomendasi kebijakan nasional,” tegas Sofyan.

Komite I DPD RI berharap agar hasil kunjungan ini bisa menjadi bahan strategis dalam mendorong revisi atau penguatan regulasi, sehingga UU Desa dapat semakin berpihak pada kemajuan dan kemandirian desa-desa di seluruh Indonesia. *** (fatoni/sap)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *