
Jakarta, lensademokrasi.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Provinsi Riau, Senin (3/11/2025), dan mengamankan Gubernur Riau Abdul Wahid bersama sembilan orang lainnya. Penangkapan itu diduga terkait kasus suap proyek pembangunan jalan layang (flyover) di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Riau.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya operasi tersebut. “Benar, ada kegiatan tangkap tangan yang KPK lakukan di wilayah Provinsi Riau. Saat ini sekitar 10 orang telah diamankan dalam kegiatan tersebut,” kata Budi di Jakarta, Senin (3/11/2025).
Menurut Budi, selain mengamankan para pihak, tim penyidik juga menyita sejumlah uang tunai yang diduga merupakan barang bukti suap. Hingga kini, penyidik KPK masih melakukan serangkaian pemeriksaan dan penggeledahan untuk menelusuri aliran dana dan keterlibatan pihak lain.
“Tim KPK masih berada di lapangan untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan flyover di Dinas PUPR Riau,” tambahnya.
Penangkapan Abdul Wahid menambah daftar panjang kepala daerah di Riau yang terseret kasus korupsi. Ia menjadi Gubernur Riau keempat yang dijerat KPK setelah Saleh Djasit, Rusli Zainal, dan Annas Maamun.
Kasus pertama bermula dari Saleh Djasit, Gubernur Riau periode 1998–2003, yang pada 2008 dijatuhi hukuman empat tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan mobil pemadam kebakaran senilai Rp4,7 miliar. Meski divonis empat tahun, Saleh dibebaskan bersyarat setelah menjalani hukuman dua setengah tahun.
Berikutnya, Rusli Zainal, Gubernur Riau dua periode (2003–2013), dijatuhi vonis 14 tahun penjara dan denda Rp1 miliar oleh Pengadilan Tipikor Pekanbaru karena kasus suap Pekan Olahraga Nasional (PON) Riau 2012 serta penyalahgunaan wewenang dalam kasus kehutanan di Pelalawan dan Siak. Hukuman Rusli kemudian dipangkas menjadi 10 tahun setelah ia mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung.
Sementara itu, Annas Maamun, Gubernur Riau periode 2014–2016, juga divonis penjara setelah terbukti menerima suap senilai lebih dari Rp2,3 miliar dalam kasus revisi kawasan hutan. Uang tersebut berasal dari pengusaha yang ingin mengeluarkan lahan sawit mereka dari kawasan hutan negara.
KPK menilai, kasus Annas bukan hanya bentuk korupsi penyalahgunaan wewenang, tetapi juga korupsi yang berdampak langsung terhadap kerusakan lingkungan hidup di Riau.
Penangkapan demi penangkapan di Provinsi Riau menegaskan adanya pola korupsi yang berulang di tingkat elit daerah. Dalam dua dekade terakhir, Riau menjadi salah satu provinsi dengan jumlah kepala daerah terbanyak yang terseret kasus korupsi di Indonesia.
Selain para gubernur, sejumlah bupati juga pernah dijatuhi hukuman serupa, antara lain Arwin AS (Siak), Burhanuddin (Kampar), Ramlan Zas (Rokan Hulu), Tengku Azmun Jaafar (Pelalawan), Raja Thamsir Rahman (Indragiri Hulu), dan Herliyan Saleh (Bengkalis).
Pengamat tata kelola pemerintahan dari Universitas Riau, Dr. Ahmad Firdaus, menilai kasus demi kasus yang menjerat elite daerah di Riau merupakan bukti lemahnya sistem kontrol birokrasi dan masih kuatnya politik balas jasa dalam pemerintahan daerah.
“Korupsi di Riau bukan sekadar persoalan moral pejabat, tapi juga struktur kekuasaan yang terlalu tertutup dan berorientasi rente. KPK perlu memperkuat fungsi pencegahan agar pola ini tidak terus berulang,” ujarnya.
KPK memastikan hasil OTT ini akan segera diumumkan setelah proses pemeriksaan selesai. “Begitu seluruh pihak diperiksa dan bukti awal cukup, kami akan sampaikan secara resmi status hukumnya kepada publik,” kata Budi Prasetyo. *** (fatoni/sap)





