
Jakarta, lensademokrasi.com – Juru Bicara KPK Tessa Mahardika menanggapi laporan dari tim penasihat hukum Kusnadi terkait perbedaan tanggal dalam surat tanda terima penyitaan barang bukti.
Tessa menjelaskan bahwa penyitaan buku catatan dan ponsel dari Kusnadi dilakukan pada 10 Juni 2024, saat pemeriksaan terhadap Hasto dan Kusnadi. Dia menegaskan bahwa administrasi seperti Berita Acara Sita dan tanda terima sudah dilakukan dengan lengkap pada tanggal tersebut dan telah ditandatangani oleh penyidik dan saksi. Tidak ada kesalahan administrasi dalam proses penyitaan tersebut.
“Senin, 10 Juni 2024, penyidik membuat administrasi lengkap baik Berita Acara Sita dan tanda terima dan sudah ditandatangani oleh penyidik maupun saksi. Jadi tidak ada kesalahan administrasi dalam proses penyitaan dimaksud,” terangnya.
Setelah proses penyitaan selesai, Kusnadi membawa dokumen tanda terima yang masih dalam bentuk koreksi dan bukan versi final. Tanda terima final yang sudah ditandatangani oleh saksi dan penyidik tidak dibawa oleh Kusnadi karena saksi sudah keluar untuk mendampingi Hasto dalam sesi wawancara dengan jurnalis.
Tessa juga menyebutkan bahwa setiap penyitaan akan dilaporkan kepada Dewan Pengawas KPK sebagai bentuk pertanggungjawaban, dan hal ini telah dilakukan oleh penyidik KPK pada tanggal 19 Juni 2024, bersamaan dengan pemeriksaan Kusnadi sebagai saksi.
Pada Kamis sore, tim penasihat hukum Kusnadi melaporkan dugaan pelanggaran proses hukum terhadap kliennya kepada Dewas KPK. Mereka menyoroti perbedaan tanggal dalam surat tanda terima sebagai dugaan pemalsuan dokumen.
Ronny Talapessy, anggota tim penasihat hukum Kusnadi, menilai bahwa surat tanda terima barang bukti yang diberikan pada tanggal yang berbeda merupakan tindakan yang meragukan. Dia mengklaim bahwa hal ini menunjukkan adanya upaya untuk memanipulasi dokumen, sehingga barang-barang yang disita dari Kusnadi tidak dapat dianggap sebagai bukti yang sah.
“Oleh sebab itu, barang-barang yang dirampas, itu tidak bisa dijadikan bukti. Karena proses pengambilan barang-barang milik pribadi, ataupun buku milik DPP Partai PDI Perjuangan, prosesnya sudah salah. Maka dalam menegakkan hukum, KPK sudah melanggar proses hukum, maka ini tidak bisa kita kompromi,” ujarnya.
Kusnadi sendiri telah disita ponselnya, buku catatan, serta buku agenda DPP PDIP pada saat pemeriksaan oleh KPK pada 10 Juni 2024, yang juga melibatkan pemeriksaan terhadap Hasto Kristiyanto terkait kasus dugaan suap penetapan calon anggota DPR RI.***
Penulis : Raihan Khalidah





