
Makassar, lensademokrasi.com — Komite IV Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Sulawesi Selatan, Kamis (26/6/2025), dalam rangka menindaklanjuti Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II Tahun 2024 (IHPS II 2024) yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kegiatan ini menjadi salah satu bentuk konkret pengawasan konstitusional DPD RI terhadap pengelolaan keuangan negara di tingkat daerah.
Kunjungan kerja ini terdiri atas dua sesi utama, yakni rapat koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sulsel, perwakilan kabupaten/kota, dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kantor Gubernur, serta pertemuan teknis lanjutan bersama BPK Perwakilan Sulsel. Beberapa kepala daerah dan wakil kepala daerah turut hadir, termasuk Bupati Sinjai, Wakil Bupati Pinrang, Wakil Wali Kota Makassar, dan Wakil Bupati Bantaeng.
Dalam sambutannya, Wakil Ketua DPD RI Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Tamsil Linrung, menekankan pentingnya transformasi tata kelola anggaran daerah yang lebih berbasis data dan hasil audit, bukan sekadar pelaporan administratif.
“Kami mendorong agar tindak lanjut atas temuan BPK tidak berhenti pada dokumen, melainkan menghasilkan perbaikan nyata yang dirasakan masyarakat. Sulsel bisa menjadi model reformasi fiskal di Kawasan Timur Indonesia,” tegas Tamsil.
Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, menyampaikan komitmen pemerintah provinsi untuk menindaklanjuti seluruh hasil pemeriksaan BPK. Meski demikian, ia mengakui masih ada tantangan serius seperti inefisiensi belanja, belanja hibah yang tidak tepat sasaran, serta pengelolaan aset tetap yang belum optimal.
“Kami menyambut baik dukungan dan fungsi pengawasan DPD RI. Sinergi antara pemerintah daerah, BPK, dan BPKP sangat penting untuk memperkuat akuntabilitas pengelolaan anggaran,” ujarnya.
Senada dengan hal itu, Kepala BPKP Perwakilan Sulsel, Rasono, menyoroti lemahnya pengendalian internal dalam beberapa sektor penting, khususnya pada belanja modal, pendapatan daerah, dan manajemen aset tetap. Ia menekankan perlunya pendekatan sistemik dan berkelanjutan.
“Kami terus mendampingi pemda melalui evaluasi maturitas SPIP (Sistem Pengendalian Intern Pemerintah) dan manajemen risiko. Tim Tindak Lanjut harus dibentuk bersama APIP, serta penggunaan teknologi pengawasan keuangan harus dioptimalkan,” jelas Rasono.
Dalam sesi lanjutan yang digelar di Kantor BPK Perwakilan Sulsel, Kepala Perwakilan BPK Sulsel, Winner Franky Halomoan Manalu, melaporkan bahwa hingga semester II tahun 2024, tingkat penyelesaian tindak lanjut rekomendasi BPK di wilayah Sulsel telah mencapai 82,23 persen.
Namun demikian, Winner menggarisbawahi bahwa masih banyak temuan berulang, seperti pengelolaan aset tetap yang belum tertib, realisasi belanja yang tidak sesuai spesifikasi teknis, serta penetapan pendapatan daerah yang tidak berbasis perhitungan rasional.
“Keterlibatan aktif DPRD dan APIP sangat dibutuhkan untuk memastikan bahwa setiap temuan ditindaklanjuti hingga tuntas, bukan hanya formalitas,” pungkas Winner.
Komite IV DPD RI menegaskan bahwa hasil dari kunjungan kerja ini akan dijadikan dasar penyusunan rekomendasi nasional atas IHPS II 2024. Selain itu, DPD RI juga akan mendorong pemerintah pusat agar memperkuat kebijakan fiskal nasional yang mendukung peningkatan kapasitas daerah dan efektivitas pengelolaan keuangan publik.
“Kami tidak hanya hadir untuk mengawasi, tetapi juga untuk memperkuat daya dorong reformasi keuangan di daerah. Tujuannya adalah agar setiap rupiah dari anggaran benar-benar dirasakan manfaatnya oleh rakyat,” tegas Tamsil Linrung. *** (fatoni/sap)





