
Jakarta, lensademokrasi.com — Mahasiswa yang mengikuti program magang di kementerian dan lembaga (K/L) pemerintah akan mulai menerima uang saku harian sebesar Rp57.000 mulai tahun anggaran 2026. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026.
Direktur Sistem Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Lisbon Sirait, menjelaskan bahwa pemberian uang saku ini merupakan kebijakan baru yang sebelumnya belum pernah diterapkan.
“Ini sebelumnya belum ada ya. Jadi kami berinisiatif membuat standar baru agar mahasiswa yang ikut magang di kementerian dan lembaga mendapat uang saku,” ujarnya dalam media briefing di Jakarta, Senin (2/6/2025).
Ia menambahkan, uang saku tersebut ditujukan untuk membantu kebutuhan dasar mahasiswa selama magang, seperti biaya makan dan transportasi harian. Dengan demikian, program magang di lingkungan pemerintah tidak lagi menjadi beban finansial bagi mahasiswa, terutama mereka yang berasal dari luar daerah atau berlatar belakang ekonomi terbatas.
Lisbon menyebutkan, penetapan nominal Rp 57.000 per hari mengacu pada standar praktik perusahaan swasta yang telah lebih dahulu memberikan kompensasi kepada pemagang. Oleh karena itu, pemerintah berupaya mengejar kesetaraan perlakuan, sambil tetap mempertimbangkan ketersediaan anggaran.
“Kalau di swasta, ini sudah menjadi hal yang lumrah. Maka dari itu, kami dorong kementerian dan lembaga untuk menyediakan anggaran, tentu dengan melihat kemampuan fiskal masing-masing,” katanya.
Meskipun telah ditetapkan, pelaksanaan pemberian uang saku tetap bergantung pada kesiapan anggaran di masing-masing instansi. Menurut Lisbon, setiap K/L perlu menempatkan program ini sebagai bagian dari belanja yang mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) nasional.
“Prioritas anggaran tetap diberikan pada belanja pegawai, operasional kantor, dan pelayanan publik. Tapi jika ruang fiskalnya ada, seyogianya K/L bisa mengalokasikan dana agar mahasiswa tidak harus menanggung semua biaya sendiri,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa langkah ini juga menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam mendukung penyelenggaraan pendidikan tinggi yang berbasis pengalaman lapangan. Program magang dinilai sebagai sarana strategis dalam memperkuat kompetensi mahasiswa dan mempercepat integrasi mereka ke dunia kerja, termasuk di sektor publik.
PMK Nomor 32 Tahun 2025 ditetapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 14 Mei 2025 dan resmi diundangkan pada 20 Mei 2025. Regulasi ini menjadi acuan utama dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2026. *** (fatoni/sap)





