
Jakarta, lensademokrasi.com. — Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mendesak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk segera menyelesaikan kasus pembunuhan Vina di Cirebon yang dinilai memiliki kejanggalan dalam penanganannya. Kasus ini tidak hanya menjadi perhatian masyarakat Jawa Barat, tetapi juga telah menarik perhatian seluruh Indonesia.
“Polri harus segera menuntaskan kasus ini dengan baik. Ini bukan lagi masalah lokal, tetapi telah menjadi perbincangan nasional,” kata Yasonna saat meresmikan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM yang baru di Jalan Sultan Alauddin, Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (14/6).
Menurut Yasonna, tugas Polri untuk menyelesaikan kasus pembunuhan Vina dan temannya Muhammad Rizky yang dikenal sebagai Eki, yang terjadi di Cirebon pada tahun 2016. Kasus ini diduga penuh dengan kejanggalan dan kemungkinan rekayasa, termasuk penetapan orang yang belum tentu bersalah sebagai pelaku dan akhirnya dipenjara.
“Ada banyak kecurigaan dalam kasus ini yang harus dibuktikan. Kita harus memastikan bahwa yang dipenjara saat ini benar-benar pelaku yang sesungguhnya,” ujar Yasonna kepada wartawan.
Yasonna berharap Polri dapat menyelesaikan kasus Vina dengan benar, sehingga tidak menjadi preseden buruk bagi institusi tersebut, terutama dalam hal memenjarakan orang yang mungkin tidak bersalah. “Kita ingin kasus ini diselesaikan dengan jelas, agar pelaku sebenarnya bisa diadili dan mendapatkan hukuman yang setimpal,” tegasnya.
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) juga telah merespons dengan meminta Polri melakukan audit investigasi terhadap proses penyidikan kasus ini. Anggota Kompolnas dari unsur masyarakat, Poengky Indarti, mengatakan, Kompolnas tidak hanya mengawasi tetapi juga melakukan supervisi terhadap Polda Jawa Barat, termasuk klarifikasi dan kunjungan kerja untuk merekomendasikan audit investigasi lebih lanjut terhadap kasus ini.
Kasus ini menjadi sorotan publik setelah film “Vina: Sebelum 7 Hari” dirilis di bioskop seluruh Indonesia, menyoroti kompleksitas kasus Vina. Dalam perjalanan hukum kasus ini, 11 orang ditetapkan sebagai pelaku, dengan delapan di antaranya telah divonis seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Cirebon. Satu pelaku yang masih di bawah umur divonis delapan tahun penjara. Namun, kontroversi terus berlanjut karena tiga orang masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yaitu Pegi alias Perong, Andi, dan Dani.
Pada 21 Mei 2024, Pegi berhasil ditangkap setelah buron selama delapan tahun. Ironisnya, status tersangka dari dua orang lainnya, Andi dan Dani, diduga telah dianulir oleh polisi, meskipun dalam konstruksi kasus Vina sebelumnya mereka termasuk dalam 11 tersangka.***
Reporter : Raihan Khalidah
Editor : Saparuddin