MenP2MI Gandeng MenkoPM Tingkatkan Sinergi Perlindungan Pekerja Migran

Jakarta, lensademokrasi.com — Upaya memperkuat perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) mendapat dukungan baru setelah Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin bertemu dengan Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar di Jakarta, Jumat (12/9/2025).

Dalam pertemuan yang juga dihadiri Wakil Menteri I Christina Aryani dan Wakil Menteri II Dzulfikar Ahmad Tawalla itu, kedua menteri menegaskan komitmen bersama memperkuat sinergi lintas kementerian guna memastikan tata kelola pekerja migran berjalan lebih aman dan terintegrasi.

“Kementerian P2MI adalah kementerian baru. Pekerjaan besar ini tidak bisa dijalankan sendirian. Kolaborasi dengan Kemenko PM serta kementerian dan lembaga terkait menjadi kunci agar perlindungan dan penempatan PMI bisa lebih kuat, berdampak, dan dirasakan langsung oleh pekerja kita,” kata Menteri Mukhtarudin.

Ia menekankan bahwa kerja sama dengan Kemenko PM akan difokuskan pada beberapa aspek strategis, mulai dari penguatan regulasi, pemberantasan penempatan ilegal, hingga pengembangan program vokasi untuk meningkatkan kompetensi calon pekerja migran.

Terkait penempatan, Mukhtarudin menyoroti target pemerintah yang menargetkan 425 ribu pekerja migran di tahun 2025. Menurutnya, target tersebut harus realistis dengan mempertimbangkan dinamika ekonomi global dan kebutuhan pasar tenaga kerja internasional.

“Kami mengutamakan penempatan yang aman, legal, dan bermartabat. Minimal capaian tahun 2025 bisa lebih tinggi dari realisasi 2024 yang mencapai 295 ribu. Dengan begitu, meskipun targetnya ambisius, kita tetap menjaga tren pertumbuhan positif,” tegasnya.

Menko PM Muhaimin Iskandar menilai sinergi ini penting untuk memastikan pekerja migran tidak hanya ditempatkan secara layak, tetapi juga memiliki daya tawar dan perlindungan hukum yang memadai.

“PMI adalah wajah Indonesia di luar negeri. Perlindungan mereka bukan sekadar angka statistik, melainkan juga martabat bangsa. Karena itu, peningkatan kompetensi dan perlindungan hukum menjadi prioritas yang harus diperkuat bersama,” ujar Muhaimin. *** (fatoni/sap)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *