
Lampung, lensademokrasi.com — Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, bersama Kepolisian Daerah (Polda) Lampung mendeklarasikan komitmen bersama untuk memberantas pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) non prosedural dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Jumat (16/5/2025), di Mapolda Lampung.
Deklarasi tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi antarlembaga guna menekan laju perdagangan orang yang semakin kompleks, terutama dengan modus perekrutan PMI secara ilegal.
“Data menunjukkan bahwa akar dari TPPO adalah keberangkatan pekerja secara non prosedural. Di situlah awal mula kekerasan, eksploitasi, dan pelanggaran hak asasi manusia,” kata Menteri Karding dalam sambutannya.
Ia menegaskan, pemerintah tidak tinggal diam. Saat ini, Satgas Pemberantasan TPPO telah dibentuk di bawah koordinasi Kemenko Polhukam, Polri, dan KemenP2MI. Selain itu, kementeriannya juga telah mengaktifkan Tim Reaksi Cepat untuk merespons dugaan pelanggaran secara cepat dan terukur.
Menteri Karding menekankan pentingnya pencegahan dari tingkat akar rumput. Ia mendorong pembentukan tim terpadu hingga tingkat desa, terutama di kantong-kantong PMI dan daerah perlintasan seperti Pelabuhan Bakauheni, yang rawan dijadikan jalur penyelundupan tenaga kerja.
“Kita butuh sistem perlindungan yang mengakar dari bawah. Karena sindikat TPPO sering memanfaatkan celah di tingkat lokal yang belum terawasi dengan baik,” ujarnya.
Selain itu, deklarasi ini juga diharapkan dapat memperkuat jaringan komunikasi dan kolaborasi antarinstansi, termasuk dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah.
Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika dalam kesempatan itu menyampaikan, pihaknya telah mengungkap 44 kasus TPPO yang melibatkan jaringan pengiriman PMI secara ilegal. Menurutnya, keberhasilan itu tidak lepas dari dukungan masyarakat dan kerja sama lintas sektor.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Penindakan TPPO membutuhkan partisipasi aktif dari semua pihak, termasuk masyarakat, media, dan pemerintah daerah,” ujar Helmy.
Polda Lampung juga terus memperketat pengawasan melalui patroli intelijen dan pemantauan ketat di jalur-jalur rawan keberangkatan, sebagai bentuk pencegahan dan penindakan dini.
Menteri Karding menutup dengan pesan tegas: “Negara tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi praktik perdagangan orang. Ini kejahatan kemanusiaan yang harus dilawan bersama.”
Pemerintah pun mengajak seluruh pemangku kepentingan, termasuk tokoh masyarakat, aparat desa, dan organisasi lokal untuk aktif menjadi garda terdepan dalam edukasi dan perlindungan warga, agar tidak terjebak bujuk rayu sindikat TPPO. *** (fatoni/sap)