Menteri Karding: Kerja ke Luar Negeri Jadi Solusi Alternatif Atasi Pengangguran

Jakarta, lensademokrasi.com — Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI), Abdul Kadir Karding, menegaskan pentingnya membuka akses kerja ke luar negeri secara lebih luas dan terstruktur sebagai solusi alternatif untuk mengatasi angka pengangguran yang masih tinggi di berbagai daerah.

Pernyataan itu disampaikan Karding dalam kuliah umum di Universitas Diponegoro, Semarang, menyusul laporan angka pengangguran di Jawa Tengah yang mencapai lebih dari satu juta orang. Ia menekankan bahwa pemerintah tidak hanya wajib menciptakan lapangan kerja di dalam negeri, namun juga membuka jalur legal dan aman bagi warga yang ingin bekerja di luar negeri.

“Ada dua jalur untuk bekerja. Pertama, di dalam negeri—itu wewenang Kementerian Tenaga Kerja. Kedua, di luar negeri—dan itu menjadi tanggung jawab saya di KemenP2MI,” ujar Karding kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (28/6/2025).

Karding mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto memberikan dua mandat strategis kepadanya: memberikan pelindungan maksimal bagi seluruh Pekerja Migran Indonesia (PMI), serta menjadikan peluang kerja di luar negeri sebagai bagian dari kebijakan nasional untuk menekan pengangguran dan kemiskinan.

“Saya tidak pernah memaksa siapa pun. Tapi saya membuka jalan dan memberikan opsi yang realistis dan menjanjikan, apalagi di tengah keterbatasan lapangan kerja dalam negeri,” tegasnya.

Berdasarkan data KemenP2MI, saat ini tersedia sekitar 1,7 juta job order atau permintaan kerja dari negara-negara tujuan. Namun, baru sekitar 297 ribu posisi yang berhasil diisi oleh tenaga kerja Indonesia. Artinya, masih ada lebih dari 1,4 juta peluang kerja yang belum dimanfaatkan.

Karding menilai, angka ini menunjukkan potensi besar yang bisa dimanfaatkan untuk mengurangi tekanan pengangguran domestik. Ia juga menambahkan bahwa pekerja migran tidak hanya memberikan kontribusi ekonomi lewat remitansi, tetapi juga membawa keterampilan dan pengalaman baru saat kembali ke tanah air.

Guna memastikan migrasi kerja yang aman, KemenP2MI terus memperkuat sistem perlindungan pekerja melalui pelatihan, informasi pasar kerja luar negeri, serta kerja sama bilateral dengan negara tujuan. Fokus utamanya adalah menjamin hak-hak tenaga kerja dan mencegah praktik eksploitasi maupun perdagangan orang (TPPO).

“Kami ingin mengubah cara pandang masyarakat. Bekerja ke luar negeri bukan opsi terakhir, melainkan bagian dari strategi pembangunan nasional yang adil dan progresif,” ujar Karding. *** (fatoni/sap)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *