
Jakarta, lensademokrasi.com — Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding meresmikan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) khusus bagi calon pekerja migran dengan bunga ringan maksimal 6 persen per tahun dan plafon pinjaman hingga Rp100 juta tanpa agunan.
Program ini, kata Karding, lahir dari arahan Presiden Prabowo Subianto serta hasil koordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Keuangan. Tujuannya untuk menutup celah praktik pinjaman ilegal berbunga tinggi yang kerap menjerat pekerja migran.
“Selama ini banyak calon PMI terpaksa meminjam di lembaga tidak resmi dengan bunga 20 sampai 40 persen. Akibatnya, mereka bekerja bukan untuk keluarga, melainkan hanya untuk melunasi utang. Itu yang ingin kami hentikan,” ujarnya usai peluncuran KUR PMI di Jakarta, Jumat (29/8/2025).
Acara peluncuran berlangsung di Hotel Bidakara dengan melibatkan Bank Indonesia (BI), perbankan daerah, perusahaan penempatan, lembaga pelatihan, serta calon PMI penerima manfaat.
Menurut Karding, percepatan pencairan dana menjadi keunggulan utama program ini. Pemerintah menetapkan jangka waktu maksimal tujuh hari sejak pengajuan hingga dana cair, dengan dukungan sistem konsolidasi bank-bank daerah yang dikawal BI.
“Saya sudah tegaskan, jangan ada proses berbelit. Insyaallah tidak lebih dari satu minggu dana sudah masuk ke rekening calon PMI,” katanya.
Skema cicilan juga dirancang ramah pekerja migran. Pembayaran baru dimulai setelah PMI menerima gaji enam bulan pertama di luar negeri. Dengan demikian, mereka dapat beradaptasi lebih dulu tanpa tekanan finansial.
“Setiap calon PMI yang punya KTP dan kontrak kerja jelas berhak mengakses KUR ini. Syaratnya sederhana: pinjaman harus lunas sebelum masa kontrak kerja berakhir,” tambahnya.
Saat ini, sedikitnya 14 bank telah bergabung dalam penyaluran KUR PMI. Pemerintah bersama BI juga tengah menyiapkan solusi teknis pembayaran cicilan dari luar negeri, mengingat sebagian PMI masih menerima gaji secara tunai sehingga belum bisa dilakukan autodebit.
Peresmian KUR PMI ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman antara Dirjen Penempatan P2MI Ahnas dengan Kepala Departemen Surveilans Sistem Pembayaran dan Pelindungan Konsumen BI, Anton Daryono.
Karding menegaskan, kebijakan ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi pekerja migran sejak sebelum keberangkatan. “Dengan bunga rendah, plafon besar, dan tanpa agunan, PMI bisa berangkat resmi, aman, dan tidak terjebak utang mencekik,” katanya. *** (fatoni/sap)





