
Pemerintah siapkan kerja sama tiga kementerian untuk memperluas edukasi Migran Aman melalui Posbankum desa, dengan fokus pencegahan TPPO dan kekerasan seksual bagi pekerja migran Indonesia.
Jakarta, lensademokrasi.com — Perlindungan pekerja migran Indonesia masih menghadapi persoalan di fase awal, terutama terkait rendahnya pemahaman prosedur aman dan risiko hukum di tingkat masyarakat. Untuk menjawab hal ini, pemerintah mendorong penguatan edukasi berbasis komunitas melalui jaringan bantuan hukum yang telah tersedia di desa dan kelurahan.
Wakil Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (WamenP2MI), Christina Aryani, menyampaikan bahwa pihaknya tengah menyiapkan Perjanjian Kerja Sama (PKS) lintas kementerian guna mengintegrasikan program “Migran Aman” ke dalam pos bantuan hukum (Posbankum) yang dikelola Kementerian Hukum Republik Indonesia.
Kolaborasi ini melibatkan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Kementerian Hukum Republik Indonesia, serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak. Fokusnya tidak hanya pada edukasi migrasi aman, tetapi juga penyampaian materi pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan kekerasan seksual.
“Kami sedang menyiapkan langkah konkret melalui PKS ini untuk memperkuat sistem pelindungan pekerja migran,” ujar Christina setelah melakukan koordinasi dengan Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej dan Wakil Menteri PPPA, Veronica Tan yang berlangsung di Jakarta, Senin (4/5/2026).
Dalam rencana tersebut, materi edukasi akan diberikan kepada aparat penegak hukum, pemangku kepentingan, serta tenaga pelatih. Distribusi pengetahuan ini diharapkan berlanjut ke masyarakat luas melalui peran paralegal di Posbankum.
Pemerintah mencatat terdapat lebih dari 80 ribu Posbankum yang tersebar di desa dan kelurahan di seluruh Indonesia. Seluruh paralegal di titik layanan tersebut ditargetkan memiliki pemahaman yang memadai terkait pencegahan TPPO, kekerasan seksual, dan pendekatan berbasis gender dalam konteks migrasi aman.
Selain itu, materi Migran Aman akan dirancang untuk memberikan panduan praktis kepada calon pekerja migran, mulai dari proses keberangkatan yang sesuai prosedur hingga perlindungan saat bekerja dan kembali ke Indonesia.
Penandatanganan PKS dijadwalkan pada 18 Mei 2026, bertepatan dengan peringatan Hari Anak, yang juga akan menjadi momentum peluncuran program secara nasional. *** (fatoni/sap)





