Prabowo Marah Karena Revisi UU Pilkada, Gerindra Angkat Bicara

Jakarta, lensademokrasi.com – Ketua Umum Partai Gerindra sekaligus Presiden terpilih Prabowo Subianto diisukan marah akibat adanya manuver revisi UU Pilkada. Hal ini diungkapkan Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta Ahmad Riza Patria pada Jumat, 23 Agustus 2024 di Jakarta.

Ahmad Riza mengungkapkan alasan dibalik kemarahan Prabowo.

“Ya terkait revisi UU yang pasti perlu kami sampaikan selama ini Pak Prabowo selalu mengedepankan demokrasi, selalu berpijak pada peraturan dan perundang undangan menjadi landasan dan selalu mengedepankan konstitusional,” ujarnya.

Selain Ahmad Riza, Hamid Awaluddin juga mengungkapkan dirinya mendengar kabar tersebut di hari yang sama.

“Saya dengar, pagi ini (Jumat) Pak Prabowo itu marah luar biasa karena kenapa tiba-tiba ada gerakan untuk merevisi undang-undang (UU Pilkada). Saya tidak tahu kebenarannya. Saya dengar,” ungkap Hamid dalam acara program Gaspol! di Youtube Kompas.

Meski tak bisa memastikan kebenaran akan kabar tersebut, Hamid meyakini bahwa Prabowo betul-betul marah.

Sebab, Hamid yakin bahwa Prabowo juga tak ingin kontroversi UU Pilkada hasil revisi akan menjadi beban dirinya yang segera dilantik menjadi Presiden tak kurang dari dua bulan lagi. Lebih dari itu, jika revisi UU Pilkada tetap dipaksakan, Hamid melanjutkan, tidak menutup kemungkinan protes masyarakat akan terus berlanjut hingga masa kepemimpinannya.

Sebelumnya, DPR memutuskan untuk tidak menyetujui revisi UU Pilkada setelah adanya demonstrasi besar di berbagai lokasi, termasuk di depan Gedung DPR di Jakarta pada Kamis (22/8/2024). Revisi UU Pilkada menimbulkan kemarahan masyarakat karena dilakukan secara mendesak pada Rabu (21/8/2024), hanya sehari setelah MK mengeluarkan keputusan yang akan mengurangi ambang batas pencalonan kepala daerah dan menghambat praktik politik dinasti.

Revisi UU Pilkada direncanakan untuk disahkan dalam rapat paripurna pada Kamis pagi, namun rapat tersebut dibatalkan karena tidak cukupnya jumlah peserta rapat untuk memenuhi kuorum. DPR kemudian menyatakan bahwa keputusan MK akan diterapkan dan dijadikan acuan dalam pencalonan pilkada, karena revisi UU Pilkada tidak mungkin dilakukan sebelum pendaftaran calon kepala daerah.*** (rai)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *