Prabowo Turun Tangan untuk Selesaikan Sengketa Empat Pulau

Jakarta, lensademokrasi.com — Presiden RI Prabowo Subianto mengambil langkah strategis dengan langsung menangani polemik batas wilayah yang melibatkan empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara. Langkah ini diambil sebagai respon atas meningkatnya ketegangan akibat SK Menteri Dalam Negeri yang menetapkan keempat pulau sebagai bagian dari Sumatera Utara, meskipun Aceh mengklaim wilayah tersebut berdasarkan sejarah dan administrasi.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengungkapkan bahwa keputusan Presiden diambil setelah komunikasi intensif dengan pimpinan legislatif. Keputusan final terkait status Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Kecil, dan Pulau Mangkir Besar akan diumumkan dalam waktu dekat.

“Presiden akan mengambil keputusan pekan depan setelah menelaah seluruh data dan masukan dari berbagai pihak,” kata Dasco di Jakarta, Sabtu (14/6/2025).

Sengketa bermula dari hasil verifikasi Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi pada 2008–2009. Tim lintas kementerian tersebut mencatat 260 pulau di Aceh, tanpa memasukkan empat pulau yang kini disengketakan. Pemerintah Provinsi Aceh pun mengonfirmasi data itu pada tahun 2009. Namun di waktu bersamaan, Sumatera Utara melaporkan 213 pulau, termasuk empat pulau yang kini menjadi titik persoalan.

Dokumen dari kedua pihak menunjukkan perbedaan data dan koordinat, serta adanya perubahan nama beberapa pulau seperti Pulau Rangit Besar menjadi Pulau Mangkir Besar dan Pulau Malelo menjadi Pulau Lipan.

Merujuk data tersebut, Kemendagri mengeluarkan SK No. 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang menetapkan keempat pulau berada di bawah administrasi Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Namun keputusan ini memicu gelombang penolakan dari DPR Aceh, tokoh masyarakat, dan senator DPD RI asal Aceh, Azhari Cage.

“Kami minta SK tersebut dicabut. Ini bukan sekadar soal peta, tapi soal identitas dan kedaulatan wilayah. Jangan sampai kebijakan administratif justru memantik konflik baru,” tegas Azhari.

Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal Zakaria Ali, mengatakan bahwa keputusan awal sudah melewati proses musyawarah, termasuk kesepakatan dua provinsi untuk tunduk pada hasil Tim Nasional. Namun ia menyambut baik bila dialog antara Pemprov Aceh dan Sumut kembali dibuka.

“Kalau dua gubernur bisa duduk bersama dan sepakat, maka kami tinggal menyelesaikannya secara administratif,” ujar Safrizal.

Intervensi Presiden dinilai penting untuk mencegah eskalasi lebih lanjut, terutama di wilayah Aceh yang memiliki sejarah panjang konflik dan proses perdamaian yang sensitif. Keputusan ini juga mencerminkan komitmen Prabowo dalam menjaga integritas wilayah dan stabilitas nasional.

“Presiden tidak ingin ada konflik horizontal. Ini soal menjaga keutuhan NKRI dan menjamin masyarakat merasa adil,” tutur Dasco. *** (irvan/sap)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *