
Senator DPD RI, Hilmy Muhammad meminta pembahasan RUU Pemilu segera dipercepat. Menurutnya, masukan dari daerah penting untuk memperkuat kualitas representasi politik dan demokrasi menjelang Pemilu 2029.
Jakarta, lensademokrasi.com — Waktu menuju Pemilu 2029 yang semakin dekat mendorong berbagai pihak mengingatkan pentingnya kepastian regulasi kepemiluan. Selain memberikan landasan hukum yang jelas bagi penyelenggara dan peserta pemilu, pembahasan aturan baru juga dinilai menjadi momentum untuk mengevaluasi berbagai catatan dari pelaksanaan Pemilu 2024.
Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Daerah Istimewa Yogyakarta, DR. Hilmy Muhammad, mengusulkan agar pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu segera dimulai oleh DPR RI bersama pemerintah. Menurutnya, penyusunan regulasi yang lebih awal akan memberi ruang yang cukup untuk mengkaji berbagai aspek teknis maupun substansial dalam sistem pemilu nasional.
Hilmy mengatakan, kepastian mengenai aturan pemilu diperlukan agar seluruh pemangku kepentingan, mulai dari penyelenggara, partai politik, calon peserta hingga masyarakat, dapat memahami kerangka hukum yang akan digunakan pada pesta demokrasi lima tahunan berikutnya.
Selain faktor kepastian hukum, ia menilai evaluasi terhadap pelaksanaan Pemilu 2024 perlu diterjemahkan ke dalam perbaikan regulasi. Berbagai dinamika yang muncul selama proses pemilu sebelumnya, menurutnya, dapat menjadi bahan pembelajaran dalam merancang sistem yang lebih efektif dan adaptif.
Tokoh yang akrab disapa Gus Hilmy tersebut menegaskan bahwa pembahasan RUU Pemilu tidak semestinya hanya berfokus pada aspek pemilihan anggota DPR maupun DPD. Ia menilai regulasi tersebut juga akan berpengaruh terhadap kualitas demokrasi di daerah, termasuk pola representasi politik dan penguatan lembaga legislatif daerah.
Menurutnya, pengalaman yang berkembang di berbagai daerah perlu menjadi bagian dari proses penyusunan regulasi. Sebab, banyak persoalan teknis maupun substansial dalam penyelenggaraan pemilu yang justru muncul dan dirasakan secara langsung di tingkat lokal.
“Daerah memiliki pengalaman yang dapat menjadi masukan penting dalam menyusun desain sistem pemilu yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (2/6/2026).
Ia menambahkan, sistem pemilu memiliki hubungan yang erat dengan pelaksanaan otonomi daerah. Kualitas wakil rakyat yang dihasilkan melalui pemilu akan berpengaruh terhadap proses pembangunan daerah, hubungan antara pemerintah pusat dan daerah, serta efektivitas kebijakan desentralisasi.
Karena itu, Hilmy memandang DPD RI perlu mendapatkan ruang untuk menyampaikan pandangan selama proses pembahasan RUU Pemilu berlangsung. Kehadiran DPD, menurutnya, dapat membantu menghadirkan perspektif daerah yang mungkin belum sepenuhnya terakomodasi dalam proses legislasi.
Lebih lanjut, ia menilai keterlibatan berbagai kelompok dan pemangku kepentingan akan memperkuat kualitas regulasi yang dihasilkan. Semakin luas partisipasi publik dalam pembahasan, semakin besar peluang lahirnya undang-undang yang mampu menjawab tantangan demokrasi nasional sekaligus menjaga keseimbangan kepentingan pusat dan daerah.
RUU Pemilu diperkirakan menjadi salah satu regulasi strategis yang akan mendapat perhatian dalam beberapa tahun ke depan karena menjadi dasar hukum bagi penyelenggaraan Pemilu 2029. Proses pembahasannya juga akan menentukan arah pengembangan sistem politik dan representasi demokrasi Indonesia pada masa mendatang. *** (fatoni/sap)





