
Jakarta, lensadeokrasi.com — Dewan Pimpinan Pusat Serikat Rakyat Indonesia (DPP SERINDO) menegaskan penolakan terhadap wacana revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) yang membuka peluang dikembalikannya mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD.
Ketua Umum DPP SERINDO, Jones Batara Manurung menilai wacana tersebut sebagai kemunduran serius dalam praktik demokrasi sekaligus pengingkaran terhadap semangat reformasi yang menempatkan kedaulatan di tangan rakyat.
“Sejak 2005, rakyat Indonesia memiliki hak konstitusional untuk memilih kepala daerah secara langsung. Jika kewenangan itu ditarik kembali ke DPRD, maka itu sama saja merampas hak rakyat dan mengkhianati demokrasi,” ujar Jones dalam pernyataan tertulis di Jakarta, Rabu (7/1/2026).
SERINDO menilai, Pilkada langsung merupakan instrumen utama dalam memastikan kesetaraan politik setiap warga negara, baik untuk memilih maupun dipilih. Mekanisme ini juga dinilai memperkuat legitimasi kepala daerah karena mandat diperoleh langsung dari rakyat.
Sebaliknya, pemilihan kepala daerah melalui DPRD dinilai hanya akan mengonsentrasikan kekuasaan pada elit politik dan memperlemah hubungan antara pemimpin daerah dan masyarakat yang dipimpinnya.
SERINDO menguraikan empat alasan utama penolakan terhadap Pilkada melalui DPRD. Pertama, mekanisme tersebut dinilai mencederai prinsip kedaulatan rakyat karena memindahkan mandat publik kepada segelintir elit legislatif, yang bertentangan dengan esensi demokrasi yang inklusif dan partisipatif.
Kedua, Pilkada melalui DPRD dianggap rawan menyuburkan praktik politik transaksional, termasuk politik uang dan kompromi kepentingan antarelite, karena prosesnya tertutup dari pengawasan publik. Kondisi ini berpotensi menutup ruang lahirnya pemimpin alternatif di luar lingkaran elit partai politik.
“Pernyataan bahwa Pilkada langsung identik dengan politik uang dan biaya tinggi adalah sesat pikir yang tendensius dan merendahkan kecerdasan rakyat. Faktanya, tingginya biaya politik lebih banyak disebabkan oleh praktik partai dan kandidat,” kata Jones.
Ketiga, pemilihan kepala daerah oleh DPRD dinilai berisiko memutus mata rantai akuntabilitas. Kepala daerah yang dipilih oleh legislatif cenderung lebih bertanggung jawab kepada partai politik pengusung dibandingkan kepada rakyat sebagai pemilik kedaulatan.
Keempat, SERINDO menegaskan bahwa alasan efisiensi anggaran tidak dapat dijadikan pembenaran untuk menghapus hak pilih rakyat. Menurut SERINDO, persoalan biaya seharusnya dijawab melalui pembenahan regulasi kampanye, penguatan penegakan hukum, serta reformasi kelembagaan penyelenggara dan pengawas pemilu.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, DPP SERINDO mendesak DPR RI dan pemerintah untuk menghentikan pembahasan revisi UU Pilkada yang mengarah pada pengembalian pemilihan kepala daerah melalui DPRD. SERINDO juga meminta partai politik konsisten menjalankan peran sebagai pilar demokrasi, bukan justru menjadi aktor pelemahan kedaulatan rakyat.
Selain itu, SERINDO mengajak seluruh elemen masyarakat sipil untuk memperkuat konsolidasi dan menolak segala bentuk upaya yang berpotensi mereduksi hak politik warga negara.
“Pilkada langsung adalah capaian penting demokrasi Indonesia yang tidak boleh dikorbankan atas nama efisiensi semu atau kepentingan elit,” ujar Jones. *** (fatoni/sap)





