
Jakarta, lensademokrasi.com — Anggota Tim Pengawas Haji DPR RI, Abdul Fikri Faqih, mendorong pembentukan lembaga setingkat kementerian yang secara khusus menangani urusan haji dan umrah. Usulan tersebut dinilai krusial untuk menjawab kompleksitas penyelenggaraan ibadah haji, mulai dari persoalan teknis hingga kebutuhan koordinasi antarinstansi pemerintah.
“Mengingat skala besar, celah fiskal yang harus diawasi, dan tantangan multidimensi yang terus berkembang, pembentukan kementerian haji kini menjadi opsi yang relevan untuk dikaji lebih dalam,” ujar Fikri dalam pernyataannya di Jakarta, Rabu.
Pernyataan itu disampaikan menyusul rapat evaluasi Timwas Haji DPR di Makkah, Senin (2/6/2025), yang mengidentifikasi sejumlah persoalan krusial selama musim haji 2025. Dalam rapat tersebut, Fikri menguraikan tiga tantangan utama: problem visa, dominasi perusahaan lokal Arab Saudi (syarikah), dan digitalisasi layanan melalui platform Nusuk.
Menurut Fikri, penanganan visa jamaah haji tidak dapat ditangani sepihak oleh Kementerian Agama. Ia menegaskan pentingnya keterlibatan aktif Kementerian Hukum dan HAM, khususnya Ditjen Imigrasi, serta Kementerian Luar Negeri dalam pengelolaan dokumen dan pelindungan hukum jamaah.
“Kasus deportasi jamaah akibat sanksi hukum yang belum terselesaikan adalah bukti lemahnya koordinasi. Ini tidak boleh terulang,” tegasnya.
Fikri juga menyoroti dominasi syarikah dalam pelaksanaan layanan teknis haji—seperti akomodasi, katering, transportasi, hingga layanan di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna). Ketergantungan yang tinggi terhadap pihak swasta dinilai melemahkan kontrol dan posisi tawar Pemerintah Indonesia.
Untuk mengatasi itu, ia mengusulkan pendekatan kerja sama berbasis skema Business to Business (B2B), seperti yang diterapkan pada program Haji Furoda. “Pemerintah harus berani menata ulang skema kerja sama agar lebih efisien dan independen,” ujarnya.
Dalam konteks modernisasi penyelenggaraan, digitalisasi menjadi tantangan tersendiri. Fikri menyebut aplikasi Nusuk—sistem terintegrasi milik Pemerintah Arab Saudi—sebagai sistem sentral yang mengatur seluruh proses dan durasi haji jamaah.
“Semua aktivitas harus terdaftar dalam Nusuk. Ini menuntut kesiapan digital, baik sistem dalam negeri maupun kesiapan literasi jamaah,” kata dia.
Untuk menjawab berbagai tantangan tersebut, Fikri menawarkan tiga langkah strategis: reformasi total kebijakan haji dan umrah, redefinisi peran sektor publik dalam penyelenggaraan, serta rekonstruksi kelembagaan pemerintah agar lebih adaptif terhadap dinamika global.
“Reposisi kelembagaan sangat penting agar pelayanan terhadap jamaah semakin profesional, modern, dan efisien,” pungkasnya. *** (fatoni/sap)





