Warga Yogyakarta Dijebak Jadi Scammer di Kamboja, KemenP2MI Tuntut Calo Dihukum Berat

Jakarta, lensademokrasi.com — Seorang perempuan asal Yogyakarta berinisial DSB menjadi korban tindak pidana perdagangan orang setelah dijebak oleh calo kerja ilegal dan dipaksa menjadi scammer daring di Kamboja. Kini, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) mendampingi DSB dalam proses hukum dan pemulihan setelah selamat dari jaringan kejahatan lintas negara tersebut.

Direktur Jenderal Perlindungan KemenP2MI, Rinardi, mengatakan kasus ini bermula dari iming-iming lowongan kerja di Makau yang ditemukan korban melalui Facebook. Setelah menghubungi nomor yang tertera, korban justru diarahkan ke calo berinisial N, yang kemudian menawarkan pekerjaan sebagai juru masak di Thailand.

“Namun yang terjadi justru sebaliknya, korban diberangkatkan secara ilegal dan dipaksa menjadi scammer online di Kamboja. Ia dipaksa memenuhi target Rp 300 juta per bulan dan mendapat kekerasan fisik jika tidak mencapainya,” ungkap Rinardi dalam keterangan di Jakarta, Senin (21/7/2025).

Perjalanan korban dimulai dari Yogyakarta menuju Malaysia, dilanjutkan ke Ho Chi Minh City, Vietnam, lalu diselundupkan ke Kamboja via jalur darat. Di sana, calo N telah menunggu dan menyerahkan korban kepada jaringan kriminal untuk bekerja sebagai penipu daring selama tiga bulan.

“Eksploitasi terjadi secara terang-terangan. Jika korban tidak mencapai target penipuan, maka dipukul dan disiksa. Ini adalah bentuk nyata perbudakan modern,” tegas Rinardi.

Korban akhirnya berhasil melarikan diri dan melapor ke otoritas Kamboja secara daring. Meski sempat dipenjara, DSB berhasil kembali ke Indonesia pada Desember 2024 dengan biaya pribadi.

Setelah pengaduan korban diterima awal Januari 2025 oleh BP3MI Yogyakarta, KemenP2MI segera memberikan bantuan psikologis melalui layanan konseling dan Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga). DSB juga dititipkan di Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Wanita (BPRSW) Sidoarum serta dirujuk ke Balai Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Rekso Dyah Utami.

KemenP2MI bersama Polda DIY kini memburu calo N yang sempat terdeteksi kembali ke Indonesia melalui Sumatera Utara pada Maret 2025. Namun, pelaku kembali kabur ke Kamboja lewat jalur tidak resmi.

Untuk memperkuat proses hukum, korban bersama kuasa hukum dan KemenP2MI melayangkan laporan tambahan ke Polda DIY pada 11 Juli 2025. Mengingat lokasi kejahatan terjadi di luar negeri, laporan ini akan diteruskan ke Mabes Polri agar bisa ditangani melalui mekanisme lintas batas.

“Koordinasi intensif terus dilakukan agar pelaku dapat dihukum setimpal. Tidak boleh ada ruang bagi sindikat yang memperdagangkan WNI seperti ini,” tegas Rinardi.

Secara terpisah, Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (MenP2MI), Abdul Kadir Karding, menegaskan bahwa berangkat kerja ke luar negeri secara ilegal sama saja menantang maut. Menurutnya, banyak WNI tertipu janji palsu kerja di Kamboja, Thailand, dan Myanmar — negara yang tidak memiliki kerja sama resmi dengan pemerintah Indonesia.

“Tiga negara itu sangat rawan. Tidak ada pelindungan hukum bagi pekerja migran kita di sana. Jangan sekali-kali tergiur tawaran cepat dan mudah tanpa kejelasan legalitas,” ujar Karding.

Ia juga mengingatkan bahwa berangkat secara prosedural tidak hanya menjamin perlindungan hukum, tetapi juga mempermudah KemenP2MI untuk menelusuri dan membantu jika terjadi masalah. *** (fatoni/sap)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *