Kasus PMI Wafat di Korsel, Buka Tantangan Perlindungan PMI

Kasus PMI wafat di Korea Selatan menegaskan tantangan koordinasi perlindungan pekerja migran dan pemenuhan jaminan sosial lintas negara.

Jakarta, lensademokrasi.com — Meninggalnya pekerja migran Indonesia di negara penempatan kembali menyoroti kompleksitas sistem perlindungan tenaga kerja lintas negara, khususnya dalam hal pemenuhan jaminan sosial dan kepastian hak bagi keluarga. Perbedaan mekanisme hukum dan administrasi antara Indonesia dan negara tujuan sering kali memengaruhi kecepatan penyelesaian klaim.

Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) menyatakan sedang memantau dan memfasilitasi pemenuhan hak Pekerja Migran Indonesia (PMI), Reza Valentino Simamora yang meninggal dunia saat bekerja di Korea Selatan. Menteri P2MI, Mukhtarudin menyampaikan bahwa pendampingan dilakukan bersama perwakilan RI di Seoul untuk memastikan proses berjalan sesuai ketentuan.

Reza merupakan PMI asal Medan, Sumatera Utara, yang ditempatkan melalui skema Government to Government (G to G) di sektor perikanan Korea Selatan dengan visa kerja E-9. Ia mulai bekerja sejak Maret 2025 di kapal Garamho. Insiden dilaporkan terjadi pada 23 September 2025 di perairan Incheon ketika korban terjatuh ke laut saat menjalankan tugas. Setelah operasi pencarian, jasad korban ditemukan empat hari kemudian.

Menurut Kementerian P2MI, penempatan Reza melalui jalur resmi memberikan dasar hukum bagi negara untuk melakukan pendampingan. Meski demikian, proses klaim jaminan sosial dan asuransi di Korea Selatan tetap mengikuti regulasi ketenagakerjaan setempat, yang berada di bawah kewenangan lembaga penjamin dan pihak pemberi kerja.

Pendampingan yang dilakukan pemerintah Indonesia difokuskan pada fasilitasi komunikasi, kelengkapan dokumen, serta pemantauan proses klaim di luar negeri. Kementerian P2MI menyebut koordinasi dilakukan secara berkelanjutan dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Seoul guna memperoleh pembaruan informasi dan menyampaikannya kepada keluarga almarhum.

Jenazah Reza dipulangkan ke Indonesia pada awal Oktober 2025 dan dimakamkan di Medan. Keluarga telah menerima santunan dari BPJS Ketenagakerjaan sesuai ketentuan nasional. Sementara itu, proses pemenuhan hak yang bersumber dari sistem jaminan sosial Korea Selatan masih berlangsung.

Pada Desember 2025, keluarga menyampaikan pengaduan terkait kejelasan mekanisme dan waktu pencairan klaim luar negeri. Pemerintah kemudian melengkapi dokumen melalui mekanisme Apostille dan meneruskannya kepada perwakilan RI di Korea Selatan. Hingga akhir Januari 2026, seluruh persyaratan administratif dinyatakan lengkap dan telah diterima oleh otoritas terkait di Korea Selatan.

Kasus ini menunjukkan bahwa perlindungan PMI tidak berhenti pada penempatan resmi, tetapi juga mencakup pengelolaan risiko saat terjadi insiden kerja. Skema G to G memberikan kerangka hukum bagi negara untuk melakukan pendampingan, namun penyelesaian hak tetap bergantung pada sistem ketenagakerjaan negara tujuan. Koordinasi lintas institusi dan transparansi informasi menjadi kunci untuk memastikan perlindungan bagi PMI dan keluarganya. *** (fatoni/sap)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *