Kemendes PDT Libatkan Peradiprof Tingkatkan Pemahaman Hukum Aparatur Desa

Kemendes PDT bekerja sama dengan Peradiprof untuk memberikan edukasi dan pendampingan hukum bagi kepala desa guna memperkuat tata kelola yang sesuai regulasi.

Jakarta, lensademokrasi.com — Kesenjangan pemahaman regulasi di tingkat desa masih menjadi perhatian dalam pelaksanaan pemerintahan dan pengelolaan anggaran. Minimnya literasi hukum dinilai dapat berujung pada kesalahan administratif yang berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto, menjajaki kolaborasi dengan Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional (Peradiprof) untuk memperkuat kapasitas hukum kepala desa dan perangkatnya.

Pertemuan antara kedua pihak berlangsung di Kantor Kemendes PDT, Jakarta, Senin (4/5/2026). Kerja sama diarahkan pada penyelenggaraan pelatihan, edukasi, serta pendampingan hukum yang berkelanjutan bagi aparatur desa.

Yandri menyampaikan, sebagian kepala desa masih menghadapi keterbatasan dalam memahami aturan yang berlaku, sehingga berpotensi mengambil keputusan yang tidak sepenuhnya sesuai ketentuan.

Ia menekankan bahwa kondisi tersebut tidak selalu berkaitan dengan unsur kesengajaan, melainkan lebih pada kurangnya akses terhadap pemahaman hukum yang memadai. Oleh karena itu, menurutnya, dukungan edukatif dan pendampingan menjadi langkah yang diperlukan.

Peran kepala desa yang mencakup pengelolaan dana, penyusunan kebijakan lokal, hingga penyelesaian persoalan sosial menjadikan aspek kepatuhan hukum sebagai bagian penting dalam tata kelola pemerintahan desa.

Dari pihak Peradiprof, dukungan terhadap inisiatif ini disampaikan oleh salah satu pendirinya, Fauzie Yusuf Hasibuan. Ia menyatakan kesiapan organisasi untuk berkontribusi dalam peningkatan literasi hukum di tingkat desa melalui program pendidikan dan pendampingan.

Program yang dirancang mencakup pemahaman regulasi terkait pengelolaan dana desa serta penyusunan peraturan desa. Selain itu, pendampingan juga ditujukan untuk membantu aparatur desa dalam menerapkan ketentuan hukum secara praktis.

Upaya ini diposisikan sebagai langkah preventif untuk menekan potensi pelanggaran yang dapat muncul akibat ketidaktahuan terhadap regulasi. Dengan peningkatan kapasitas hukum, pemerintah berharap tata kelola desa dapat berjalan lebih transparan, akuntabel, dan sesuai dengan kerangka perundang-undangan. *** (fatoni/sap)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *