
Sebanyak 56 pekerja migran Indonesia dicegah berangkat ilegal ke Malaysia di Dumai. BP3MI Riau lakukan pendataan dan pemulangan korban.
Dumai, lensademokrasi.com — Upaya pemberangkatan pekerja migran Indonesia secara tidak resmi masih ditemukan di sejumlah wilayah pesisir, termasuk di Kota Dumai, Riau, yang menjadi salah satu titik rawan keberangkatan ke luar negeri.
Kepolisian di wilayah Medang Kampai menggagalkan rencana keberangkatan puluhan warga negara Indonesia yang diduga akan dikirim ke Malaysia tanpa prosedur resmi pada Sabtu (18/4/2026) sore.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas sekelompok orang di kawasan Pantai Desa Selinsing, Kelurahan Pelintung. Menindaklanjuti informasi tersebut, aparat melakukan pemeriksaan di lokasi dan menemukan 63 orang.
Dari jumlah itu, sebanyak 56 orang merupakan warga negara Indonesia yang diduga calon pekerja migran, sementara 7 lainnya adalah warga negara asing asal Bangladesh. Seluruhnya kemudian dibawa ke Polsek Medang Kampai untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kepala BP3MI Riau, Fanny Wahyu Kurniawan, menyatakan bahwa para pekerja migran tersebut telah diserahkan kepada BP3MI untuk proses pendataan dan penanganan lanjutan, termasuk asesmen kebutuhan serta rencana pemulangan ke daerah asal masing-masing.
“Penindakan ini menunjukkan adanya koordinasi antara aparat penegak hukum dan masyarakat dalam mendeteksi aktivitas yang diduga berkaitan dengan tindak pidana perdagangan orang,” ujar Fanny di Riau, Senin (20/4/2026).
Saat ini, aparat kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi pihak yang diduga terlibat dalam upaya pemberangkatan ilegal tersebut.
BP3MI Riau mengimbau masyarakat agar menggunakan jalur resmi dalam proses penempatan kerja ke luar negeri. Lembaga tersebut juga mencatat, sepanjang tahun 2026, total 93 pekerja migran Indonesia telah dicegah dari upaya keberangkatan non-prosedural di wilayah Riau. *** (fatoni/sap)





