
Jakarta, lensademokrasi.com — Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) terus memperluas kerja sama internasional untuk memperkuat ekosistem halal nasional. Terbaru, BPJPH menandatangani nota kesepahaman (Letter of Intent/LoI) dengan dua lembaga halal luar negeri (LHLN) asal Amerika Serikat.
Penandatanganan dilakukan oleh Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, bersama ISA Inc Dba Islamic Services of America dan USA Halal Chamber of Commerce Inc Dba ISWA Halal Certification Department, bertempat di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Washington D.C., Amerika Serikat, Selasa (20/5/2025).
Acara penandatanganan turut disaksikan oleh Kuasa Usaha Ad Interim KBRI Washington D.C., Sade Bimantara, beserta atase pertanian, atase perdagangan, dan sejumlah pejabat KBRI lainnya.
“Penguatan kerja sama ini adalah langkah strategis untuk menjawab kebutuhan masyarakat Indonesia atas produk halal berkualitas. Selain itu, ini juga memperkokoh posisi Indonesia dalam lanskap ekonomi global berbasis nilai tambah, termasuk industri halal,” ujar Haikal dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (21/5/2025).
LoI yang bertajuk “Robust Commitment in Implementation of Halal Quality Assurance” ini menekankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kredibilitas dalam pelaksanaan jaminan produk halal lintas negara.
Kerja sama ini menjadi semakin relevan seiring meningkatnya permintaan pasar Indonesia terhadap produk halal, khususnya daging, bahan pangan olahan, serta barang konsumsi lainnya yang berasal dari luar negeri.
Menurut Haikal, kedua belah pihak sepakat untuk menjalankan lima poin utama dalam kerja sama ini:
Pertama, memfasilitasi ekspor produk halal bersertifikat dari Amerika Serikat ke Indonesia, khususnya produk yang dibutuhkan masyarakat seperti daging dan produk olahan.
Kedua, memastikan kesesuaian produk dengan Standar Jaminan Produk Halal (SJPH) Indonesia, melalui proses sertifikasi yang terintegrasi dan selaras.
Ketiga, mendukung ketahanan pangan nasional dengan memperluas sumber impor halal dari mitra global yang terpercaya.
Keempat, mendorong pertumbuhan ekonomi bilateral Indonesia–AS melalui perluasan sektor halal yang bernilai tinggi.
Kelima, membangun sistem sertifikasi halal yang profesional dan terpercaya, guna meningkatkan kepercayaan pelaku usaha dan konsumen.
Langkah ini tidak hanya memperkuat hubungan bilateral antara Indonesia dan Amerika Serikat, tetapi juga menegaskan peran strategis Indonesia sebagai pusat industri halal dunia.
Haikal menambahkan, BPJPH akan terus mendorong terbentuknya kolaborasi serupa dengan negara-negara mitra strategis lainnya, guna memperluas akses pasar halal global dan meningkatkan daya saing produk halal Indonesia, termasuk dari pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang telah tersertifikasi.
“Indonesia menargetkan menjadi pusat produsen halal dunia, dan kerja sama internasional seperti ini adalah kunci untuk mencapai visi tersebut,” kata Haikal.
BPJPH mencatat bahwa perluasan jejaring sertifikasi halal luar negeri menjadi instrumen penting untuk memastikan kelancaran arus barang antarnegara sekaligus menjamin perlindungan konsumen Muslim di dalam negeri. *** (fatoni/sap)





