Eks Bos Sritex Ditangkap, Kejagung Dalami Dugaan Korupsi Kredit Bank

Jakarta, lensademokrasi.com — Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menangkap mantan Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto, di Solo, Jawa Tengah, Selasa (20/5/2025) malam.

Penangkapan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit perbankan kepada PT Sritex yang kini berstatus pailit. Iwan diduga memiliki peran penting dalam proses pengajuan dan pemanfaatan kredit yang berujung pada potensi kerugian negara.

“Betul, malam tadi ditangkap di Solo,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, di Jakarta, Rabu (21/5/2025).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyebut penyidik sedang mendalami dugaan penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara. Sejumlah pihak telah diperiksa guna menelusuri adanya perbuatan melawan hukum, termasuk kemungkinan penyalahgunaan jabatan dalam proses pencairan kredit perbankan kepada perusahaan tekstil tersebut.

“Kita harap dari berbagai keterangan yang diperoleh, akan dikaji lebih dalam apakah ada fakta hukum terkait perbuatan melawan hukum yang berdampak pada kerugian negara,” ujar Harli.

Tim penyidik juga terus mengumpulkan alat bukti tambahan untuk memastikan ada tidaknya unsur tindak pidana korupsi dalam kasus ini. Pendalaman ini termasuk menelusuri struktur pengelolaan utang, aliran dana, serta mekanisme pencairan kredit dari pihak perbankan.

PT Sritex sebelumnya dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang pada Oktober 2024 setelah gagal memenuhi kewajiban pembayaran utang. Perusahaan yang dikenal sebagai raksasa tekstil nasional itu menghentikan seluruh operasionalnya pada 1 Maret 2025.

Kurator kepailitan mencatat total utang perusahaan mencapai Rp 29,8 triliun. Jumlah ini terdiri dari 94 kreditur konkuren, 349 kreditur preferen, dan 22 kreditur separatis—menandakan beban kewajiban finansial yang sangat besar dan sistemik.

Kasus ini menjadi sorotan publik lantaran menyangkut kerugian besar yang tidak hanya memengaruhi sektor keuangan, tetapi juga berdampak langsung pada nasib ribuan pekerja dan kelangsungan industri tekstil dalam negeri.

Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk menuntaskan pengusutan perkara tersebut secara menyeluruh dan transparan. Pemeriksaan terhadap Iwan Setiawan diharapkan mampu membuka titik terang baru dalam mengungkap skema dugaan penyimpangan dalam proses pemberian kredit jumbo kepada Sritex.

Penyidikan kasus ini juga menjadi momentum evaluasi sistem pengawasan kredit perbankan, agar tidak lagi disalahgunakan oleh korporasi yang gagal menjaga tata kelola keuangan secara bertanggung jawab. *** (fatoni/sap)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *