
Wacana desa hijau dinilai mampu mengubah arah pembangunan daerah berbasis lingkungan, namun masih menghadapi tantangan kapasitas, pendanaan, dan sinkronisasi kebijakan.
Boyolali, lensademokrasi.com — Wacana penguatan desa hijau melalui skema kompetisi nasional dinilai dapat menjadi titik balik bagi daerah dalam merespons krisis lingkungan yang kian nyata. Bagi banyak desa, khususnya di wilayah rawan banjir, kekeringan, dan longsor, pendekatan pembangunan berbasis ekologi bukan lagi pilihan tambahan, melainkan kebutuhan mendesak.
Di Jawa Tengah, tekanan terhadap lingkungan desa terus meningkat. Alih fungsi lahan pertanian, berkurangnya kawasan resapan air, serta pengelolaan sampah yang belum memadai menjadi persoalan berulang di tingkat lokal. Kondisi ini berdampak langsung pada produktivitas desa, ketahanan pangan, hingga meningkatnya risiko bencana hidrometeorologi.
Dalam konteks tersebut, gagasan desa hijau berpotensi mendorong perubahan prioritas pembangunan desa. Jika diterjemahkan ke dalam kebijakan konkret, pendekatan ini dapat mengarahkan dana desa tidak semata untuk infrastruktur fisik, tetapi juga untuk perlindungan lingkungan seperti konservasi mata air, pengelolaan hutan rakyat, dan adaptasi perubahan iklim berbasis komunitas.
Ketua DPD RI, Sultan Baktiar Najamudin memandang desa sebagai simpul penting dalam menjaga keseimbangan ekologi nasional karena sebagian besar ruang hidup—mulai dari lahan pertanian, kawasan hutan, hingga wilayah pesisir—berada dalam wilayah administrasi desa. “Peran strategis tersebut belum sepenuhnya ditopang oleh kapasitas dan sumber daya yang memadai di tingkat lokal” ujar Sultan saat menghadiri peringatan Hari Desa Nasional 2026 di Boyolali, Jawa Tengah, Kamis (15/1/2026).
Bagi pemerintah daerah, rencana lomba desa hijau dapat menjadi instrumen insentif kebijakan. Desa yang mampu menjaga kelestarian lingkungan berpeluang memperoleh pengakuan, akses program, serta dukungan lintas sektor. Pada saat yang sama, daerah juga dituntut menyiapkan sistem pendampingan agar desa tidak berjalan sendiri menghadapi persoalan teknis dan administratif.
Tantangan terbesar terletak pada kesenjangan kapasitas antar desa. Tidak semua desa memiliki sumber daya manusia, data lingkungan, maupun pengalaman merancang program berkelanjutan. Tanpa indikator penilaian yang sederhana dan pendampingan yang merata, inisiatif desa hijau berisiko hanya menguntungkan desa-desa yang sudah mapan, sementara desa tertinggal semakin tertinggal.
Selain itu, sinkronisasi dengan kebijakan daerah menjadi faktor penentu. Upaya desa menjaga lingkungan kerap terbentur rencana tata ruang, kebijakan pertanian, atau proyek pembangunan lintas sektor di tingkat kabupaten dan provinsi. Tanpa koordinasi, komitmen desa terhadap keberlanjutan dapat kehilangan daya dorongnya.
Peringatan Hari Desa Nasional 2026 di Boyolali menjadi penanda meningkatnya perhatian terhadap peran desa dalam agenda lingkungan. Namun keberhasilan konsep desa hijau tidak ditentukan oleh seremoni atau kompetisi semata. Masa depan inisiatif ini bergantung pada keberanian pemerintah pusat dan daerah menjadikannya bagian dari kebijakan jangka panjang, bukan sekadar slogan. Jika gagal dikelola secara inklusif, desa hijau akan berhenti sebagai jargon. Sebaliknya, jika dijalankan konsisten, ia dapat mengubah arah pembangunan desa menuju keberlanjutan yang lebih nyata. *** (fatoni/sap)





